PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN SECAR…
Tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 363 KUHP yang dikaitkan dengan ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, sehingga sanksi pidana yang diberikan akan sesuai dengan perannya dalam suatu tindak pidana. Namun dalam penerapannya terdapat penjatuhan sanksi yang yang tidak sesuai dengan ketentuan KUHP khususnya dalam hal tindak pidana pencurian yan…
TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DAN PENERAPAN PIDANA (SUATU PENELITIAN D…
Tindak pidana pencurian sepeda motor merupakan kejahatan terhadap harta kekayaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda apabila terbukti mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum. Namun, dalam praktiknya pidana yang dijatuhkan relatif ringan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian sepeda m…
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI DASAR PENGHENTIAN PENUNTUTAN PADA TINDA…
Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan terhadap korban, pelaku, dan masyarakat melalui mediasi dan kesepakatan damai. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimungkinkan untuk dilakukan penyelesaian melalui keadilan restoratif untuk tindak pidana yang memenuhi persyaratan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara dan telah ada kesepakatan damai an…
PEMIDANAAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SU…
Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Terhadap pelaku yang masih berstatus anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) secara tegas mengatur bahwa penanganan perkara wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif seperti diversi, dan pemidanaan hanya sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Namun dalam praktiknya, mas…
TINDAK PIDANA PENCURIAN BARANG-BARANG RUMAH TANGGA(SUATU PENELITIAN DI WILAYA…
Pasal 363 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan pasal pencurian dengan pemberatan apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) KUHP yaitu pencurian ternak, pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara atau bahaya perang. Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahny…
TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PEN…
Abstrak - Pasal 363 KUHP dijelaskan mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang
menyebutkan bahwa diancam dengan pidana pencurian paling lama tujuh tahun terhadap pencurian ternak,
pencurian pada waktu ada kebakaran, gunung meletus, gempa, banjir, huru-hara, pemberontakan atau bahaya
perang, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan
pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, memotong, menggunakan perintah palsu at…