PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAE…
ABSTRAK
Nanda Ilham,
2018
Dr. Rizanizarli, S.H., M.H
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyatakan bahwa Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kend…
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN VIDEO COMPACT DISK (VCD) P…
ABSTRAK
Muhammad Firdaus
2018 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN VIDEO COMPACT DISK (VCD) PORNO
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 65), pp., bibl.
(Adi Hermansyah, S.H., M.H.)
Ketentuan larangan peredaran VCD porno diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, yaitu setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarka…
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL (…
Penyidikan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media sosial merupakan bagian penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan berbasis teknologi informasi. Berdasarkan Pasal 1 angka (2) KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan penyidikan tindak pidana pornografi masih menghadapi beberapa kendala, khususnya terkait kecukupan alat bukti digital, perbedaan penafsi…
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN PEMBERANGKATAN HAJI DAN…
Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Namun dalam kenyataannya masih saja terjadi tindak pidana penipuan khus…
PERBANDINGAN TINDAK PIDANA ABORSI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN …
Ketentuan mengenai tindak pidana aborsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) yaitu dalam Pasal 251, 346, 347, 348, 349 dan 535. Dengan adanya pembaruan dalam hukum pidana, ketentuan tersebut kemudian dirumuskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dalam Pasal 299, 409, 463, 464 dan 465, perubahan ini menunjukkan adanya persamaan serta perbedaan dalam pengaturan tindak pidana abors…
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (S…
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Perdaganagan Orang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 dan paling banyak Rp. 600.000.00,00. Namun dalam penerapan sanksi pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana masih belum optimal sebagaimana pada beberapa kasus yang terjadi di Wilayah Hukum P…
PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI…
Penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri merupakan bentuk *self-victimizing victim*, yaitu pelaku yang sekaligus menjadi korban sehingga memerlukan pendekatan rehabilitatif, bukan semata-mata pendekatan pemidanaan. Penerapan pendekatan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Namun, implementasi *restorative justice* di Polres Gayo Lues masih meng…
KEBIJAKAN KRIMINAL TINDAK PIDANA SIBER DALAM MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIB…
Pasal 40A Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa Pemerintah bertanggung jawab dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman dan inovatif. Hal ini berarti pemerintah memiliki tanggungjawab untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, beretika, produktif dan berkeadilan. Akan tetapi dalam implementasinya ruang digital atau cyberspace belum sepenuhny…