Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala



PEMBIMBINGAN ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI…

Dhiya Maqdisa

Pembimbingan terhadap anak binaan didefinisikan dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 Angka 23 bahwa peran pembimbing kemasyarakatan sebagai petugas yang bertanggung jawab dalam melakukan pembimbingan kepada klien pemasyarakatan, termasuk anak binaan. Pada praktiknya klien pemasyarakatan yang telah dibina masih melakukan tindak pidana pencurian. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memiliki keterkaitan erat dengan Undang-Undang Sist…

DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERAT…

Nadiya Astri

Nadiya Astri, (2024) DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DENGAN CARA MERUSAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,53)pp.,tabl.,bibl. (Mahfud, S.H., LL.M.) ABSTRAK Berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa barang siapa yang melakukan pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pa…

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA EKSPLOITASI EKONOMI (SU…

NYAK INTAN NABILA

Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. Selanjutnya Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang sanksi pelaku eksploitasi anak disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan …

UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASI…

syarifah khairunnisak

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pecegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan, bahwa “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan…

SUATU PERBANDINGAN TERHADAP PENGATURAN GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN TINDAK …

Nelsa Finatun Najah

Dalam hukum pidana terdapat ketentuan yang mengatur tentang gugurnya kewenangan jaksa penuntut umum untuk melakukan penuntutan tindak pidana terhadap orang yang telah melakukan kejahatan. Aturan tersebut diatur di dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 82 KUHP. Ketentuan tersebut mengalami beberapa perubahan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan tentang gugurny…

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (SUATU PEN…

Najla Zulkarnain

Pasal 3 ayat (1) Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif memberikan kewenangan terhadap penuntut umum untuk dapat menghentikan penuntutan. Pasal 3 ayat (3) huruf b menjelaskan bahwa penyelesaian perkara diluar pengadilan dapat dilakukan apabila telah ada pemulihan kembali keadaan semula dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.tindak pidana penganiayaan menjadi salah satu fenomana yang sering kali terjadi dalam lingkungan mas…

TINDAK PIDANA KELALAIAN PERAWAT YANG MENYEBABKAN KEMATIAN PASIEN (SUATU PENE…

M.RIFKI ANANDA

ABSTRAK Mukhlis S.H, M.Hum Dalam Pasal 84 UU No 36 Tahun 2014 disebut “Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan “Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”. Meskipun telah ditetapkan sanksi hukum berdasarkan pasal tersebut, k…

PEMBELAAN TERPAKSA TERHADAP SERANGAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KE…

Putra Pratama Sinulingga

Pembelaan terpaksa merupakan upaya dalam melindungi diri yang dilakukan karena adanya suatu serangan yang datang secara tiba-tiba dan bersifat melawan hukum. Pengaturan dalam sistem hukum di Indonesia yakni pada Pasal 49 KUHP ayat (1) dan ayat (2) tentang pembelaan terpaksa sebagai alasan pembenar dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas sebagai alasan pemaaf. Pada kenyataannya korban yang melakukan pembelaan terpaksa yang seharusnya dilindungi dan dimaafkan perbuataannya oleh hukum namun …

PENERAPAN DIVERSI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA Y…

TRIANI SARI PUTRI

Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan diversi. Namun dalam kenyataannya, penerapan diversi terhadap kasus penyalahgunaan narkotika oleh anak masih memiliki beberapa hambatan dan masih belum dapat terlaksana dengan maksimal. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim menetapkan diversi dalam peny…

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Riki Guswandri

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Riki Guswandri* Mohd. Din** Yanis Rinaldi*** ABSTRAK Perkembangan korporasi sebagai subjek hukum pidana diatur dalam undang-undang di luar KUHP atau dalam undang-undang pidana khusus. Diterimanya korporasi sebagai subjek tindak pidana di Indonesia pertama kali dinyatakan oleh Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang-Barang, yang dalam Pasal 11 Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa bad…




    SERVICES DESK