PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PENYANDANG DISABILITAS TUNA RUNGU DALAM PENER…
Perlindungan hukum terhadap disabilitas masih menjadi permasalahan khusus di Indonesia. Dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, mewajibkan pihak pengelola bandar udara dan penyedia jasa penerbangan agar dapat memberikan fasilitas dan layanan khusus kepada penyandang disabilitas. Sedangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada Pasal 24 angka 24 telah menghilangkan kewajiban penyediaan aksesibilitas pada penerbangan yang sebelumnya diwajibkan ak…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DRIVER GOJEK DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA DR…
ABSTRAK
RAHMI ISKANDAR,
2025
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DRIVER GOJEK DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA DRIVER DENGAN PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA, TBK
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 83), pp., bibl.
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata mengatur bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hubungan hukum antara mitra driver dan PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk didasarkan pada perjanjian kemitraan yang baku. Hukum Indonesia me…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA APLIKASI LAYANAN DIAGNOSIS VIRTUAL
Perkembangan teknologi informasi mendorong lahirnya layanan kesehatan online, seperti Halodoc, yang memudahkan akses kesehatan masyarakat. Layanan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mendefinisikan upaya kesehatan sebagai kegiatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Namun, hingga saat ini belum ada peraturan yang secara khusus mengatur layanan konsultasi medis secara online, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hukum bagi p…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (SUAT…
Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menyatakan “ setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Ukubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (Sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (Sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (Sembilan puluh) bulan”. Namun dalam kenyataannya walaupun sudah ada sanksi yang tegas di dalam Qanun, masih saja ditemukan kasus…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS TUNARUNGU KORBAN TINDAK PI…
Pada pasal 5 Ayat (1) huruf d dan s Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan warga negara lainnya serta dapat berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi. Begitu pula Pasal 9 huruf g memastikan bahwa penyandang disabilitas diperlakukan dengan adil dan dilindungi hak-hak dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal perlindungan hukum dan keadilan. Namun pada ken…