PERLINDUNGAN HUKUM MEREK PARFUM TERKENAL DALAM KEGIATAN USAHA PARFUM ISI ULAN…
MUHAMMAD DHIA ULHAQ
Perlindungan terhadap merek terkenal diatur dalam Pasal 6 bis Paris Convention yang diratifikasi oleh Indonesia pada tanggal 10 Mei 1979 berdasarkan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979, dijelaskan bahwa negara anggota harus memastikan perlindungan terhadap merek terkenal tidak terbatas pada jenis barang atau jasa tertentu, terutama jika penggunaan merek tiruan dapat menyebabkan kebingungan konsumen atau merusak reputasi merek terkenal, akan tetapi pada pelaksanaan perlindungan hukum merek pa…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya