Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala



LARANGAN PERKAWINAN SEMARGA PADA MASYARAKAT ALAS (SUATU PENELITIAN DI KABUPAT…

Kamisah

ABSTRAK Kamisah LARANGAN PERKAWINAN SEMARGA 2023 PADA MASYARAKAT ALAS (Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Tenggara) Fakultas Hukum Universirtas Syiah Kuala (vi, 54),pp.,tabl.,bibl. Dr. Darmawan S.H., M.Hum. Berdasarkan hukum adat perkawinan pada masyarakat Alas, dilarang keras melakukan perkawinan semarga. Pada kenyataanya masih ada masyarakat Alas yang masih melakukan perkawinan semarga, misalnya seorang laki-laki bermarga beruh tidak diperkenankan kawin dengan wanita bermarg…

TINJAUAN HUKUM TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN SEMARGA (SUATU PENELITIAN DI KECA…

Sarah Mailan Siregar

Masyarakat Mandailing menggunakan sistem kekerabatan patrilineal, yang menggunakan marga sebagai sebutan kelompok. Marga pada hakikatnya adalah sebutan suatu kelompok kerabat menurut garis keturunan ayah. Pelaksanaan adat dan Hukum dalam kehidupan masyarakat. Mandailing dilakukan berdasarkan struktur dan sistem hukum adat disebut Dalihan Na Tolu. Masyarakat Padang Sidimpuan Tenggara menganut sistem perkawinan exogami, oleh karena itu perkawinan semarga menurut adat Mandailing adalah dilarang…

PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI TINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM

MUHAMMAD NAUWAL FIDA

Dalam seiring dengan perkembangan kehidupan manusia, muncul permasalahan yang terjadi didalam masyarakat, yaitu sering terjadi perkawinan oleh seseorang yang belum cukup umur untuk melakukan perkawinan.yang mana hal tersebut bertentangan dengan undang-undang perkawinan dan juga kompilasi hukum islam,di dalam undang-undang Masalah batas umur untuk bisa melaksanakan perkawinan telah ditentukan didalam UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal (7) aya…

KEDUDUKAN PERKAWINAN YANG DILAKUKAN MELALUI QADHI NIKAH TIDAK SAH (SUATU PENE…

Almas Salsabila

KEDUDUKAN PERKAWINAN YANG DILAKUKAN MELALUI QADHI NIKAH TIDAK SAH (Suatu Penelitian di Desa Uteunkot Kota Lhokseumawe) Almas Salsabila* Ilyas** Iman Jauhari*** ABSTRAK Perkawinan yang dilakukan melalui qadhi nikah tidak sah merupakan suatu perkawinan yang tidak memiliki kepastian hukum. Dimana hukum negara mengesahkan terjadinya suatu perkawinan sesuai dengan kepercayaan agama masing-masing dan tiap perkawinan tersebut dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ke…

HUKUM NIKAH SARA BELAH (SATU KAMPUNG) MENURUT HUKUM ADAT GAYO DI KECAMATAN TI…

Reni Octavia

Dalam pasal 13 huruf c Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat memberikan kewenangan kepada pemerintah kampung untuk menyelesaikan sengketa/perselisihan yang terjadi di masyarakat salah satu perselisihan yang dapat diselesaikan yaitu terjadinya perkawinan sara belah (satu kampung), dalam praktiknya di kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah pada Kampung Gunung Tunyang dan Tunyang Induk penerapan aturan adat mengenai larangan perkaw…

EKSISTENSI BUDAYA DAN ADAT PERKAWINAN GAYO DI BANDA ACEH

Dinda Maulida

Dinda Maulida (2022). Eksistensi Budaya dan Adat Perkawinan Gayo di Banda Aceh. Budaya dan adat merupakan kebiasaan yang telah berlaku antara generasi dalam suatu masyarakat, dimana keberadaannya berfungsi sebagai pendoman dalam berpikir dan bertindak pada masyarakat tersebut. Masyarakat Gayo yang menetap di Bnada Aceh memadukan budaya dan adat perkawinan Gayo dengan adat dan budaya Aceh Pesisir. Sehingga perlu dikaji bagaimana eksistensi keberlangsugan saat ini. Tujuan dari penelitian…

TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL-USULPERKAWINAN TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DIWIL…

MAULIDA SAFIRA

Berdasarkan Pasal 280 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “Barangsiapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah”. Namun, pada kenyataannya masih ada orang yang melakukan pelanggaran hukum dalam rumah tangga seperti halnya seorang suami yang …

PENETAPAN DISPENSASI PERKAWINAN PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH DI ACEH

Fathia Az-Zahra

PENETAPAN DISPENSASI PERKAWINAN PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH DI ACEH Fathia Az-Zahra Darmawan Muhammad Ya’kub Aiyub Kadir ABSTRAK Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan batas usia perkawinan adalah 19 tahun. Awalnya bagi wanita 16 tahun dan bagi pria 19 tahun menjadi sama-sama 19 tahun. Namun pada kenyataannya terdapat perkawinan dibawah 19 tahun. Jika perkawinan dilakuka…

IMPLIKASI BATASAN USIA ANAK TERHADAP TINGGINYA PERMOHONAN DISPENSASI PERNIKAH…

NUR AZIZAH

Setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu mengenai batasan usia minimal pernikahan dari yang sebelumnya perempuan berusia 16 tahun menjadi berusia 19 tahun. Namun, pernikahan tetap dapat dilangsungkan dengan meminta permohonan dispensasi ke Mahkamah Syar’iyah. Perubahan Undang-Undang Perkawinan ini menyebabkan permohonan dispensasi pernikahan anak di bawah mengalami peningkatan yang signifikan. Tujuan penulisan skripsi in…

DISPENSASI KAWIN PASCA REVISI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (SUATU PENELITIAN DI W…

RIAN SUPRIADI

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan resmi direvisi kedalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan mengubah ketentuan Pasal 7 Ayat (1) terkait umur minimal perkawinan yang sebelumnya 16 tahun bagi wanita menjadi 19 tahun disamakan dengan laki-laki dengan tujuan untuk mengurangi perkawinan di bawah umur. Pasal 7 ayat (2) menyatakan apabila terdapat penyimpangan terhadap ketentuan umur di…




    SERVICES DESK