Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
LARANGAN PERKAWINAN SEMARGA PADA MASYARAKAT ALAS (SUATU PENELITIAN DI KABUPAT…
Kamisah
ABSTRAK Kamisah LARANGAN PERKAWINAN SEMARGA 2023 PADA MASYARAKAT ALAS (Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Tenggara) Fakultas Hukum Universirtas Syiah Kuala (vi, 54),pp.,tabl.,bibl. Dr. Darmawan S.H., M.Hum. Berdasarkan hukum adat perkawinan pada masyarakat Alas, dilarang keras melakukan perkawinan semarga. Pada kenyataanya masih ada masyarakat Alas yang masih melakukan perkawinan semarga, misalnya seorang laki-laki bermarga beruh tidak diperkenankan kawin dengan wanita bermarg…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya
TINJAUAN HUKUM TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN SEMARGA (SUATU PENELITIAN DI KECA…
Sarah Mailan Siregar
Masyarakat Mandailing menggunakan sistem kekerabatan patrilineal, yang menggunakan marga sebagai sebutan kelompok. Marga pada hakikatnya adalah sebutan suatu kelompok kerabat menurut garis keturunan ayah. Pelaksanaan adat dan Hukum dalam kehidupan masyarakat. Mandailing dilakukan berdasarkan struktur dan sistem hukum adat disebut Dalihan Na Tolu. Masyarakat Padang Sidimpuan Tenggara menganut sistem perkawinan exogami, oleh karena itu perkawinan semarga menurut adat Mandailing adalah dilarang…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya
PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI TINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM
MUHAMMAD NAUWAL FIDA
Dalam seiring dengan perkembangan kehidupan manusia, muncul permasalahan yang terjadi didalam masyarakat, yaitu sering terjadi perkawinan oleh seseorang yang belum cukup umur untuk melakukan perkawinan.yang mana hal tersebut bertentangan dengan undang-undang perkawinan dan juga kompilasi hukum islam,di dalam undang-undang Masalah batas umur untuk bisa melaksanakan perkawinan telah ditentukan didalam UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal (7) aya…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya
KEDUDUKAN PERKAWINAN YANG DILAKUKAN MELALUI QADHI NIKAH TIDAK SAH (SUATU PENE…
Almas Salsabila
KEDUDUKAN PERKAWINAN YANG DILAKUKAN MELALUI QADHI NIKAH TIDAK SAH (Suatu Penelitian di Desa Uteunkot Kota Lhokseumawe) Almas Salsabila* Ilyas** Iman Jauhari*** ABSTRAK Perkawinan yang dilakukan melalui qadhi nikah tidak sah merupakan suatu perkawinan yang tidak memiliki kepastian hukum. Dimana hukum negara mengesahkan terjadinya suatu perkawinan sesuai dengan kepercayaan agama masing-masing dan tiap perkawinan tersebut dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ke…
- Fakultas Hukum (S2), Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya
HUKUM NIKAH SARA BELAH (SATU KAMPUNG) MENURUT HUKUM ADAT GAYO DI KECAMATAN TI…
Reni Octavia
Dalam pasal 13 huruf c Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat memberikan kewenangan kepada pemerintah kampung untuk menyelesaikan sengketa/perselisihan yang terjadi di masyarakat salah satu perselisihan yang dapat diselesaikan yaitu terjadinya perkawinan sara belah (satu kampung), dalam praktiknya di kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah pada Kampung Gunung Tunyang dan Tunyang Induk penerapan aturan adat mengenai larangan perkaw…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya
EKSISTENSI BUDAYA DAN ADAT PERKAWINAN GAYO DI BANDA ACEH
Dinda Maulida
Dinda Maulida (2022). Eksistensi Budaya dan Adat Perkawinan Gayo di Banda Aceh. Budaya dan adat merupakan kebiasaan yang telah berlaku antara generasi dalam suatu masyarakat, dimana keberadaannya berfungsi sebagai pendoman dalam berpikir dan bertindak pada masyarakat tersebut. Masyarakat Gayo yang menetap di Bnada Aceh memadukan budaya dan adat perkawinan Gayo dengan adat dan budaya Aceh Pesisir. Sehingga perlu dikaji bagaimana eksistensi keberlangsugan saat ini. Tujuan dari penelitian…
- Fakultas KIP, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya
TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL-USULPERKAWINAN TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DIWIL…
MAULIDA SAFIRA
Berdasarkan Pasal 280 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “Barangsiapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah”. Namun, pada kenyataannya masih ada orang yang melakukan pelanggaran hukum dalam rumah tangga seperti halnya seorang suami yang …
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya
PENETAPAN DISPENSASI PERKAWINAN PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH DI ACEH
Fathia Az-Zahra
PENETAPAN DISPENSASI PERKAWINAN PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH DI ACEH Fathia Az-Zahra Darmawan Muhammad Ya’kub Aiyub Kadir ABSTRAK Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan batas usia perkawinan adalah 19 tahun. Awalnya bagi wanita 16 tahun dan bagi pria 19 tahun menjadi sama-sama 19 tahun. Namun pada kenyataannya terdapat perkawinan dibawah 19 tahun. Jika perkawinan dilakuka…
- Fakultas Hukum (S2), Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya
IMPLIKASI BATASAN USIA ANAK TERHADAP TINGGINYA PERMOHONAN DISPENSASI PERNIKAH…
NUR AZIZAH
Setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu mengenai batasan usia minimal pernikahan dari yang sebelumnya perempuan berusia 16 tahun menjadi berusia 19 tahun. Namun, pernikahan tetap dapat dilangsungkan dengan meminta permohonan dispensasi ke Mahkamah Syar’iyah. Perubahan Undang-Undang Perkawinan ini menyebabkan permohonan dispensasi pernikahan anak di bawah mengalami peningkatan yang signifikan. Tujuan penulisan skripsi in…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya
DISPENSASI KAWIN PASCA REVISI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (SUATU PENELITIAN DI W…
RIAN SUPRIADI
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan resmi direvisi kedalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan mengubah ketentuan Pasal 7 Ayat (1) terkait umur minimal perkawinan yang sebelumnya 16 tahun bagi wanita menjadi 19 tahun disamakan dengan laki-laki dengan tujuan untuk mengurangi perkawinan di bawah umur. Pasal 7 ayat (2) menyatakan apabila terdapat penyimpangan terhadap ketentuan umur di…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya