PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENCANTUMAN KLAUSULA EKSONERASI PADA PENJUALAN…
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang memuat pengalihan tanggung jawab atau pembatasan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen, Namun dalam praktik penjualan sparepart sepeda motor di Kec. Bandar, Simalungun masih ditemukan pelaku yang mencamtumkan klausula yang memuat pengalihan tanggung jawab kepada konsumen.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjela…
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM HAK KONSUMEN DARI KETIDAKSESUAIAN KUALITAS BARANG…
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 ayat (3) konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk. Namun, dalam praktik transaksi yang dilakukuan melalui aplikasi TikTok, terjadi ketidaksesuaian antara deskripsi produk dengan barang yang diterima, dan kendala pengajuan komplain, sehingga merugikan konsumen.
Tujuan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk tanggung jawab dan lingkup perlindungan hukum yang seharusnya diterima kons…
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KERUGIAN TRANSAKSI RNMETERAI ELEKTRONIK (SUATU…
Perkembangan teknologi digital mendorong transformasi sistem administrasi
dan legalitas dokumen, termasuk pemberlakuan meterai elektronik (e-meterai) yang
diperkenalkan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengesahan dokumen
elektronik yang membentuk hubungan hukum perdata antara masyarakat selaku
konsumen dengan distributor resmi selaku penjual e-meterai. Dalam praktiknya,
penjualan e-meterai oleh distributor resmi mengalami sejumlah kendala dalam
proses distribusi kepada konsumen.…
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JASA SPA HOME SERVICE (SUATU PENELITIA…
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) melarang pelaku usaha tidak menepati pesanan, waktu penyelesaian, dan janji pelayanan kepada konsumen. Selanjutnya, Pasal 19 UUPK mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat pelanggaran tersebut Dalam praktiknya, masih ditemukan pelaku usaha yang tidak menepati pesanan maupun janji pelayanan dan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan sehingga menimbulkan kerugian bagi k…
PERBANDINGAN TINDAK PIDANA ABORSI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN …
Ketentuan mengenai tindak pidana aborsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) yaitu dalam Pasal 251, 346, 347, 348, 349 dan 535. Dengan adanya pembaruan dalam hukum pidana, ketentuan tersebut kemudian dirumuskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dalam Pasal 299, 409, 463, 464 dan 465, perubahan ini menunjukkan adanya persamaan serta perbedaan dalam pengaturan tindak pidana abors…