FUNGSI SIDIK JARI DALAM PROSES PENYIDIKAN UNTUK MENGIDENTIFIKASI KORBAN DAN P…
FUNGSI SIDIK JARI DALAM PROSES PENYIDIKAN UNTUK
MENGIDENTIFIKASI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA
Muhammad Rifai*
Dahlan**
Mahfud ***
ABSTRAK
Sidik jari telah digunakan dalam proses beracara pidana dari sejak lama,
khususnya pada proses penyidikan. Sidik jari diambil dalam proses penyidikan untuk
pemeriksaan lebih lanjut mengenai bukti-bukti yang mungkin tertinggal di TKP
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsi sidik jari dalam proses
penyidikan guna mengidentifikasi korba…
IDENTIFIKASI SIDIK JARI PELAKU DAN KORBAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMB…
Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang dianggap sah mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Sidik jari diakui sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan, serta digunakan dalam upaya memperlancar penyelidikan. Meskipun demikian, terdapat potensi ketidak optimalan selama proses identifikasi. Salah satu penyebabnya adalah kondisi TKP yang mungkin berbeda dengan kejadian sebenarnya, ditambah dengan adanya hal-hal tak terduga di lapangan yang …
KEGUNAAN SIDIK JARI DALAM MENGUNGKAPKAN KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN PADA T…
Penelitian ini membahas tentang penggunaan sidik jari dalam penyidikan tindak pidana pembunuhan di Polresta Banda Aceh, kendala yang dihadapi oleh penyidik dan upaya yang dilakukan oleh penyidik untuk mengatasi kendala itu. Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP sidik jari juga termasuk dalam komponen alat bukti yang sah menurut hukum. Sidik jari memiliki peran penting dalam mengungkapkan pelaku karena sifatnya yang unik dan tidak berubah bahkan ketika seseorang itu mengalami dekomposi.
Tuj…
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MOBIL RENTAL OLEH PENYEWA DI WILAYAH HUK…
Proses penyidikan merupakan tahapan penting dalam penegakan hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan Pasal 1, Pasal 6, dan Pasal 7 KUHAP menjadi landasan normatif bagi penyidik dalam menangani kasus penggelapan mobil rental, termasuk mencari dan menentukan peristiwa pidana, mengidentifikasi pelaku, serta mengumpulkan alat bukti yang sah. Namun demikian, dalam praktiknya, penyidikan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Aceh masih menghadapi berbaga…
PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM PADA TIND…
Pasal 3 huruf n Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak untuk memperoleh pendidikan. Namun, pada kenyataannya penyelenggaraan pendidikan di LPKS belum optimal terhadap anak yang berkonflik dengan hukum selama menjalani proses penyidikan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah menjelaskan pemenuhan hak pendidikan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum pada tindak pidana pencurian dengan pembera…
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PI…
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur sipil dan militer. Dalam sistem peradilan Indonesia, perkara koneksitas yang melibatkan kedua unsur tersebut sering kali menimbulkan perdebatan mengenai kewenangan penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) men…
PELAKSANAAN PENYIDIKAN JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI…
ABSTRAK
SINTA SEVIRA
2024 PELAKSANAAN PENYIDIKAN JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Nagan Raya)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 56), pp.,tabl.,bibl.
(Mukhlis, S.H., M.Hum.)
Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat menyebutkan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP PADA TAHAP PENYIDIKAN
Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa tersangka, terdakwa atau terpidana berhak untuk menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tidakan lain, tanpa alasan yang berdasar undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Namun, dalam penerapannya masih terdapat kasus dimana korban salah tangkap tidak mendapatkan ganti kerugian sebagaimana yan…