Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

EKSISTENSI ASAS PENGENDALI PERKARA PENUNTUT UMUM DALAM HUKUM ACARA PIDANA IND…

Mayhardy Indra Putra

EKSISTENSI ASAS PENGENDALI PERKARA PENUNTUT UMUM DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA Mayhardy Indra Putra ; Adwani , Rizanizarli ; Mohd. Din ABSTRAK Kekosongan norma yang mewajibkan penyidik untuk menyampaikan berkas penyidikan dalam Pasal 109 dan kewenangan penyidikan lanjutan dalam Pasal 110 ayat (4) KUHAP bagi Penuntut Umum bila Penyidik tidak melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Penuntut Umum menunjukkan masih lemahnya KUHAP mengadopsi dan menerjemahkan asas pengendali perkara P…

PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG TIDAK BERDASARKAN DAKWAAN PE…

IKHLASUL AMAL ZEIN

ABSTRAK IKHLASUL AMAL ZEIN, PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA 2017 NARKOTIKA YANG TIDAK BERDASARKAN DAKWAAN PENUNTUT UMUM (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kuningan Nomor 77/Pid.B/2014/PN.Kng). Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,58)pp.,bibl.,app. (Mukhlis, S.H.,M.Hum.) Berdasarkan ketentuan Pasal 182 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim dalam musyawarah untuk menjatuhkan putusan harus didasarkan atas surat dakwaan dan segal…

PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA PERKARA TIND…

Teuku Rachmad Kurniawan

PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI ACEH (Studi Kasus Terhadap Perkara No.08/Pid.Tipikor/2014/PT-BNA) Teuku Rachmad Kurniawan? DR. Dahlan Ali, S.H., M.H.?? DR. M. Gaussyah, S.H., M.H.??? ABSTRAK Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Dalam tahap pemeriksaan di sidang Pen…

  • Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2018
  • Baca Selengkapnya

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KABANJAHE NOMOR: 438/PID/B/201…

Rizka Lidya

Pasal 351 ayat (1) KUHP adalah “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.”Dasar hukum inilah yang dicantumkan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya dengan bentuk dakwaan tunggal. Namun berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 356 angka 2e yang berbunyi : “Hukuman yang ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355 dapat ditambah dengan sepertiganya : …


    SERVICES DESK