PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (S…
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Perdaganagan Orang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 dan paling banyak Rp. 600.000.00,00. Namun dalam penerapan sanksi pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana masih belum optimal sebagaimana pada beberapa kasus yang terjadi di Wilayah Hukum P…
PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBAWA SENJATA API …
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menyatakan Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup…
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR 114/PDT/2023/PT BNA TE…
Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, mengatur bahwa pembagian hak bersama atas tanah menjadi hak para pemegang hak apabila didaftar berdasarkan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun, dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 114/PDT/2023/PT.BNA memutuskan tidak sesuai dengan pasal tersebut, yang mana hakim menyatakan Pembanding berhak atas objek sengketa berdasarkan akta di bawah tangan. Hal ini bertent…