PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELLITIAN DI …
Sukma Fachrunisa, ABSTRAK
PENEGAKAN HUKUM TINDAK
2020 PIDANA PENCABULAN TERHADAP
ANAK (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Stabat)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 58) pp., tabl., bibl., app.
Adi Hermansyah, S.H., M.H.
Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu
Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, menyataka…
PENGGUNAAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PID…
Tindak pidana pencabulan terhadap anak telah diatur dalam Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Namun dalam kenyataannya, kasus pencabulan t…
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN…
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN
SECARA BERSAMA-SAMA
(Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,62),pp.,bibl.
Rosa Okvianti,
2017
Dr. Dahlan, S.H., M.Hum
ABSTRAK
.
Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan
bahwa “ Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam
karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun , dan
Pasal 55 ayat (1) menyebutkan bahwa “ m…
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ISTRI DAN ANAK KANDUNG (SUATU PEN…
ABSTRAK
Rahmad
Ramadhan
2017
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
TERHADAP ISTRI DAN ANAK KANDUNG
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,71), pp., bibl
(Nursiti, S.H., M.Hum)
Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi
“barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu
menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan
(moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara
sementara selama-lamanya dua pul…
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ANGGOTA KELUARGA DI WILAYAH HUKUM…
Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Terhadap
Anggota Keluarga di Wilayah Hukum Pengadilan
Negeri Bireuen
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,57),pp.,bibl.,tabl.,app.
ABSTRAK
Lola Mauliva,
2016
Ida Keumala Jempa, S.H., M.H
Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa
pembunuhan berencana ialah barang siapa yang dengan sengaja dan direncanakan
terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dihukum karena salahnya
pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau hu…
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO
ABSTRAK
NAILUL AUTHAR
HASRI
2018 TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
(v, 83), pp., bibl., tabl., app.
(IDA KEUMALA JEUMPA, S.H., M.H.)
Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Selanjutnya Pasal 340 …
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENE…
ABSTRAK
MASDA ULFA TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK
2019 PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri
Meulaboh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 68), pp., tabl., bibl.
Adi Hermansyah, S.H., M.H.
Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi
“barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa
orang lain, diancam karena dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati
atau pidana pen…