Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala



STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN NOMOR:37/PID.SUS/…

Putri Ayuni

Putri Ayuni, 2020 ABSTRAK STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN NOMOR 37/PID.SUS/2019/PN-BKJ TENTANG PECABULAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH AYAH TIRINYA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Nurhafifah, S.H., M.Hum Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren nomor 37/Pid.Sus/2019/Pn-Bkj, terdakwa Ridwansyah Putra terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya dan dijerat pidana dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat Tujuan dari penelitian ini ia…

TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH GURU TAMAN PENGAJIAN ANAK

MUHAMMAD DAYANIZAR BIANDRA

Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menyebutkan setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Namun di wilayah Aceh Timur terjadi kasus pencabulan anak khususnya kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh guru bgaji. Tujuan dari penulisan…

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELLITIAN DI …

SUKMA FACHRUNISA

Sukma Fachrunisa, ABSTRAK PENEGAKAN HUKUM TINDAK 2020 PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Stabat) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 58) pp., tabl., bibl., app. Adi Hermansyah, S.H., M.H. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, menyataka…

TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PEN…

Dewi Salsa Ariza

Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 82 yang menyatakan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Namun dalam kenyataannya kejahatan tind…

PENGGUNAAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PID…

Cindy Meirisa Putri

Tindak pidana pencabulan terhadap anak telah diatur dalam Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Namun dalam kenyataannya, kasus pencabulan t…

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN…

ROSA OKVIANTI

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,62),pp.,bibl. Rosa Okvianti, 2017 Dr. Dahlan, S.H., M.Hum ABSTRAK . Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa “ Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun , dan Pasal 55 ayat (1) menyebutkan bahwa “ m…

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ISTRI DAN ANAK KANDUNG (SUATU PEN…

Rahmad Ramadhan

ABSTRAK Rahmad Ramadhan 2017 TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ISTRI DAN ANAK KANDUNG Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,71), pp., bibl (Nursiti, S.H., M.Hum) Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi “barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua pul…

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ANGGOTA KELUARGA DI WILAYAH HUKUM…

Lola Mauliva

Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Terhadap Anggota Keluarga di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,57),pp.,bibl.,tabl.,app. ABSTRAK Lola Mauliva, 2016 Ida Keumala Jempa, S.H., M.H Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa pembunuhan berencana ialah barang siapa yang dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dihukum karena salahnya pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau hu…

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO

Nailul Authar Hasri

ABSTRAK NAILUL AUTHAR HASRI 2018 TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (v, 83), pp., bibl., tabl., app. (IDA KEUMALA JEUMPA, S.H., M.H.) Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Selanjutnya Pasal 340 …

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENE…

MASDA ULFA

ABSTRAK MASDA ULFA TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK 2019 PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 68), pp., tabl., bibl. Adi Hermansyah, S.H., M.H. Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi “barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana pen…




    SERVICES DESK