PENGUJIAN KEPUTUSAN DISKRESI YANG DIKELUARKAN OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARA …
PENGUJIAN KEPUTUSAN DISKRESI YANG DIKELUARKAN OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Rahmad Tobrani
Syarifuddin Hasyim
M. Gaussyah
ABSTRAK
Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam pe…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2018
- Baca Selengkapnya
STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (ANALISIS …
ABSTRAK
NURFAH NORA EFFENDI,
2019 STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jantho Tahun 2015-2017)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
(v,66)., pp., tabl., bibl., app.
(AINAL HADI, S.H., M.Hum.)
Statistik Kriminal adalah data ringkasan berbentuk angka kriminalitas yang tercatat berdasarkan waktu dan tempat tertentu yang disusun untuk memudahkan pemahaman dalam menarik sebuah kesimpulan. Penyusunan statistik k…
KAJIAN TENTANG KEKERASAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN DALAM HUBUNGAN SEDARAH (INCES…
ABSTRAK
DIAN ELVIANA, KAJIAN TENTANG KEKERASAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN DALAM HUBUNGAN SEDARAH (INCEST) (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan Pengadilan Negeri Pidie)
2015 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
(iv ; 59) pp, tab, bibl,
(Nursiti S.H., M.Hum)
Incest adalah suatu hubungan seksual yang dilakukan oleh dua orang yang masih ada hubungan atau pertalian sedarah maupun perkawinan.Sebagai isu kekerasan seksual, …
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN MILITERI-01 BANDA ACEH NOMOR: 138-K/P…
Pasal 21 ayat (2) b Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menyebutkan: “Setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati”. Di dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang tersebut juga ditegaskan bahwa: “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2…