PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING (SUATU PENELITIAN DI W…
Pasal 37 angka 13 dalam UU Cipta Kerja (yang merupakan perubahan atas UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan/P3H) mengatur sanksi pidana bagi perorangan yang karena kelalaiannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah, atau hasil pembalakan liar, dengan denda hingga Rp2,5 miliar. Meskipun telah diatur sanksi tegas, praktik illegal logging masih terjadi di Kabupaten Aceh Besar setiap tahunnya, menunjukkan perlun…
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR OLEH JURU PARKIR TANPA I…
Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatur terkait Tindak Pidana pemerasan yang disebutkan bahwa, setiap orang yang memaksa orang lain secara melawan hukum untuk memberikan barang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untunk keuntungan diri sendiri/ orang lain pelaku diancam pidana penjara maksimal 9 tahun. Yang mana dari pasal tersebut berhubungan erat dengan pungutan liar (pungli) karena pada dasarnya pungli merupakan bent…
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELLITIAN DI …
Sukma Fachrunisa, ABSTRAK
PENEGAKAN HUKUM TINDAK
2020 PIDANA PENCABULAN TERHADAP
ANAK (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Stabat)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 58) pp., tabl., bibl., app.
Adi Hermansyah, S.H., M.H.
Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu
Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, menyataka…
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH…
Penelitian ini bertujuan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di wilayah hukum Polda Aceh telah berjalan, namun belum optimal. Hambatan utama berasal dari faktor internal berupa keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum dan sifat delik aduan, serta faktor eksternal seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, budaya kekeluargaan, dan maraknya peredaran karya bajakan secara digital. Upaya penanggulangan dilakukan melalui peningkatan edukasi hukum, pengua…