PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP PELAKU PENGULANGAN TINDAK PENCURIAN RINGAN
Provinsi Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum adat sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang terjadi dalam masyarakat, hal ini sebagaimana tertuang dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat-Istiadat dalam Pasal 13 Ayat (1) dalam Qanun tersebut menyatakan terdapat 18 (delapan belas) perkara yang dapat diselesaikan secara kewenangan adat, ke-18 (delapan belas) perkara tersebut termasuk di dalamnya perkara perdata mau…
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN TINDAK PI…
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Namun dalam pelaksanaan atau penerapan restorative justice khususnya di Polsek Kuala Batee masih terdapat kendala yang ber…
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN NOMOR 155/DAF.PID.C/2016/PN.…
ABSTRAK
Muhammad Rivandi
Agustian,2021
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN NOMOR 155/DAF.PID.C/2016/PN.SIM TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN KELAPA SAWIT DI PERKEBUNAN PTPN III KEBUN BANGUN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,77),pp,bibl,app.
Ainal Hadi, S.H., M.Hum.
Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 155/Daf.Pid.C/2016/PN Sim dengan terdakwa Marsan Sidauruk yang melakukan pencurian kelapa sawit
di perkebunan milik PTPN III Kebun Bangun dan…