Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL LISTRIK YANG DILAKUKAN OLEH …

NAZIRATUL AYUNI

Pasal 363 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 1 Tahun 1946) mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diancam dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. Perbuatan mengambil barang milik orang lain seperti mencuri kabel listrik memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan. Namun, jika perbuatan tersebut melibatkan anak sebagai pelaku maka yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Ana…

TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL YANG DILAKUKAN OLEH DUA ORANG ATAU LEBIH (SUATU…

PUTRI NABILA

Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Walaupun ancaman hukuman termasuk berat, namun kenyataannya pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih masih saja terjadi. Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pe…

TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL LISTRIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENG…

Reza Rezeki Yanda

ABSTRAK REZA REZEKI YANDA 2022 TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL LISTRIK (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,56), pp., bibl., tabl NURHAFIFAH,SH.,M.Hum Ketentuan mengenai tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menjelaskan bahwa Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena…


    SERVICES DESK