PERAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN KOTA (DLHK3) BANDA ACE…
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 50 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh, dalam Pasal 9 huruf (c) dinyatakan bahwa DLHK3 Banda Aceh memiliki kewenangan dalam hal pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam daerah kota. Namun, kenyataannya pencemaran lingkungan akibat mikroplastik masih terjadi d…
TINGKAT PENCEMARAN LINGKUNGAN, TANAH, AIR DAN UDARA TERKAIT PENGOLAHAN LIMBAH…
Peternakan itik khususnya di Indonesia merupakan salah satu sektor agribisnis yang berkembang pesat serta memiliki peran strategis dalam pemenuhan kebutuhan pangan hewani, khususnya dalam produksi telur dan daging. Namun, perkembangan yang cepat ini juga membawa tantangan baru, terutama terkait dengan dampak negatif terhadap lingkungan. Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah peternakan itik, seperti kotoran, sisa pakan, dan limbah cair, mulai menunjukkan dampak yang semakin besar t…
KAJIAN KUALITAS AIR SUMUR PASCA TSUNAMI DI KECAMATAN JAYA BARU, SYIAH KUALA D…
Bencana gempa dan Tsunami pada tanggal 26 Desesember 2004 yang lalu tidak terlepas dari ancaman pencemaran lingkungan di pesisir Kota Banda Aceh. Berdasarkan hasil studi
penelitian yang terdahulu di wilayah kawasan yang terkena dampak bencana Tsunami,
terindikasi adanya pencemaran kualitas air permukaan dan air tanah. Sementara itu,
masyarakat masih memanfaatkan air sumur sebagaimana baku di daerah penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk menent…
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI KEADI…
ABSTRAK
FAHRUL YUNALDI HSB, PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI KEADILAN RESTORATIF (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 72). pp., tabl.,bibl.,
Ainal Hadi, S.H., M.Hum.
Tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dapat diselesaikan mela…
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI ME…
Tindak pidana pencemaran nama baiik melalui elekteronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Di era digital sekarang, tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik masih terus…