PARTIJ VERZET DALAM PERKARA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMA…
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua bagian dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dalam praktiknya eksekusi putusan pembagian harta bersama yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan masing-masing janda atau duda cerai hidup berhak seperdua bagian dari harta bersama, sulit bahkan tidak dapat dilakukan karena adanya gugatan perlawanan (partij verzet) oleh tereksekusi.
Tujuan…
PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT PADA WARGA NEGARA INDO…
ABSTRAK
ASTRI KARDILA
2016
PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA
WARISAN MENURUT HUKUM ADAT PADA
WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN
TIONGHOA DI KOTA BANDA ACEH (Suatu
Penelitian Di Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 51)pp, bilb.
(ILYAS, S. H., M. Hum)
Dalam Pasal 852 KUHPerdata menentukan “ anak-anak atau sekalian
keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun,mewaris
dari kedua orangtua, kakek, nenek atau semua keluarga sedarah me…
KEKUATAN HUKUM PEMBAGIAN HARTA WARISAN SECARA KEKELUARGAAN TERKAIT AHLI WARIS…
Ketetapan mengenai ahli waris pengganti dalam Islam belum diatur dalam undang-undang di Indonesia, tetapi sudah diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam bahwa ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya dan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 853 K/Sip/1978, namun tidak semua masyarakat menerapkan kaidah tersebut. Dalam proses pembagian harta warisan oleh masyarakat Aceh di Gampong Meunasah Teungku Digadong, Kecama…
PEMBAGIAN HARTA WARISAN KEPADA ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS (STUDI KASUS …
Hadits Riwayat At-Turmudzi yang artinya “Dari jabir bin Abdullah berkata: Janda Sa’ad datang kepada Rasulullah Saw bersama dua orang anak perempuannya. Lalu ia berkata: “Ya Rasulullah, ini dua orang anak perempuan Sa’ad yang telah gugur syahid bersamamu di perang uhud. Paman mereka mengambil harta peninggalan ayah mereka dan tidak memberikan apa-apa untuk mereka. Keduanya tidak dapat kawin tanpa harta”. Nabi berkata: “Allah akan menetapkan hukum dalam kejadian ini, kemudian turunl…