Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala



PEMBAGIAN HARTA BERSAMA MELALUI PERANGKAT ADAT (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN…

Nur Najmi

ABSTRAK Aturan mengenai pembagian harta bersama melalui perangkat adat di Kabupaten Aceh Besar tercantum dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, disebutkan bahwa “Bilamana perkawinan putus karena perceraian maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.” Di Kabupaten Aceh Besar, perselisihan pembagian harta bersama dilaksanakan melalui perangkat adat sebagaimana dia…

PARTIJ VERZET DALAM PERKARA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMA…

QANITA RIZKIZUYYINA

Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua bagian dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dalam praktiknya eksekusi putusan pembagian harta bersama yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan masing-masing janda atau duda cerai hidup berhak seperdua bagian dari harta bersama, sulit bahkan tidak dapat dilakukan karena adanya gugatan perlawanan (partij verzet) oleh tereksekusi. Tujuan…

PEMBAGIAN HARTA BERSAMA BERUPA ROYALTI ATAS HAK CIPTA PASCA PUTUSNYA PERKAWIN…

Yudika Dwi Erwanda

Putusan perceraian pada Pengadilan Agama Jakarta Barat No.1622/PDT.G/2023/PA.JB menjadi preseden bagi dunia hukum di Indonesia dengan ditetapkannya royalti atas hak cipta sebagai harta bersama dan pembagiannya. Kekayaan intelektual kini menjadi pertimbangan finansial yang penting bagi pasangan yang akan bercerai, namun belum adanya pengaturan eksplisit mengenai royalti sebagai harta bersama menimbulkan ketidakpastian hukum. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Baga…

PEMBAGIAN HARTA BERSAMA YANG BERCAMPUR DENGAN HARTA BAWAAN PASCA PERCERAIAN :…

Raudhatul Jannah

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Selanjutnya, Pasal 35 ayat (2), harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Namun, dalam kenyataannya terdapat persoalan pada saat pembagian harta bersama yang bercampur dengan harta …

PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT PADA WARGA NEGARA INDO…

Astri Kardila

ABSTRAK ASTRI KARDILA 2016 PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT PADA WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA DI KOTA BANDA ACEH (Suatu Penelitian Di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 51)pp, bilb. (ILYAS, S. H., M. Hum) Dalam Pasal 852 KUHPerdata menentukan “ anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun,mewaris dari kedua orangtua, kakek, nenek atau semua keluarga sedarah me…

PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT SUKU PAKPAK …

ZULIADI

ABSTRAK ZULIADI 2018 PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT SUKU PAKPAK DI KECAMATAN SULTAN DAULAT KOTA SUBULUSSALAM Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 72) pp., bibl. Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H Masyarakat adat suku pakpak adalah suku yang menganut sistem patrilineal, yaitu menarik keturunan dari garis keturunan laki-laki, dalam pembagian harta warisan hanya anak laki-laki yang berhak mendapatkan harta waris peninggalan…

PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT ADAT BATAK KARO PADA PERKAWINAN CAMPURAN

Nila Safitri Br Bangun

Hukum warisan dalam masyarakat Batak, secara Harfiah berarti hukum mengenai harta benda peninggalan orang mati. Pewarisan adat pada masyarakat adat Batak Karomempergunakan asas kekeluargaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep pembagian harta waris dalam adat batak karo pada perkawinan campuran, Untuk mengetahui pelaksanaan pembagian harta waris dalam adat batak karo pada perkawinan campuran dan Untuk mengetahui pertentangan antara hukum waris nasional dengan huku…

KEPASTIAN HUKUM AKTA DI BAWAH TANGAN TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN

Yulsilvia

ABSTRAK Harta warisan merupakan harta peninggalan yang di warisi kepada ahli waris yang memiliki hubungan darah terdekat, harta warisan dibagi kepada ahli waris yang masih hidup. Di dalam Pasal 1867 KUHPerdata dikenal dua jenis akta yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan. Masyarakat menggunakan akta di bawah tangan karena jarak antar tempat tinggal masyarakat dengan pejabat pembuat akta cukup jauh, kebiasaan, kurangnya sosialisasi oleh pemerintah terkait, dan tingginya rasa kepercayaan …

KEKUATAN HUKUM PEMBAGIAN HARTA WARISAN SECARA KEKELUARGAAN TERKAIT AHLI WARIS…

KHALISA

Ketetapan mengenai ahli waris pengganti dalam Islam belum diatur dalam undang-undang di Indonesia, tetapi sudah diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam bahwa ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya dan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 853 K/Sip/1978, namun tidak semua masyarakat menerapkan kaidah tersebut. Dalam proses pembagian harta warisan oleh masyarakat Aceh di Gampong Meunasah Teungku Digadong, Kecama…

PEMBAGIAN HARTA WARISAN KEPADA ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS (STUDI KASUS …

ANGGUN SALSABILA HUMAIRA

Hadits Riwayat At-Turmudzi yang artinya “Dari jabir bin Abdullah berkata: Janda Sa’ad datang kepada Rasulullah Saw bersama dua orang anak perempuannya. Lalu ia berkata: “Ya Rasulullah, ini dua orang anak perempuan Sa’ad yang telah gugur syahid bersamamu di perang uhud. Paman mereka mengambil harta peninggalan ayah mereka dan tidak memberikan apa-apa untuk mereka. Keduanya tidak dapat kawin tanpa harta”. Nabi berkata: “Allah akan menetapkan hukum dalam kejadian ini, kemudian turunl…




    SERVICES DESK