PELAKSANAAN PERLINDUNGAN PENUMPANG PADA PELAYARAN KAPAL RUTE SINABANG - CALANG
ABSTRAK
WIDYA RAIHAN ZAHRA,
2025
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN PENUMPANG PADA PELAYARAN KAPAL RUTE SINABANG - CALANG
Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala
(v,70), pp., tabl., bibl., app.
Susiana, S.H., M.H.
Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran menyebutkan bahwa, “perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya”. Perlindungan penumpang seharusnya me…
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KECELAKAAN KAPAL DALAM PELAYARAN (STUDI KASUS PELA…
Keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan aspek penting dalam transportasi laut yang diatur secara internasional melalui konvensi seperti Safety of life at Sea (SOLAS, Keselamatan Jiwa di Laut) dan International Convention for the Prevention of Pollution from Ship (MARPOL, Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapal). Di Indonesia, tanggung jawab nahkoda sebagai pengendali utama kapal diatur dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 adalah perubahan ketiga atas Undang-Undan…
TANGGUNG JAWAB NAKHODA KAPAL CEPAT ANGKUTAN PENYEBERANGAN TERHADAP KELAIKLAUT…
TANGGUNG JAWAB NAKHODA KAPAL CEPAT ANGKUTAN PENYEBERANGAN TERHADAP KELAIKLAUTAN KAPAL DALAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN
Lazuardi Saputra*
Adwani**
Mahfud***
ABSTRAK
Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Pelayaran 2008 menyebutkan Nakhoda merupakan salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan tertinggi di kapal yang memiliki wewenang dan tanggung jawab tertentu, secara otomatis Nakhoda mengemban tanggung jawab yang berat atas kapal, awak kapal, muatan dan atau penumpang dalam…
PENGARUH TEGANGAN GESER TERHADAP KONSENTRASI SEDIMEN MELAYANG DI SEKITAR LOKA…
ABSTRAK
Penelitian ini dilaksanakan di tiga titik perairan Pantai Barat-Selatan Aceh, yaitu di Teluk Calang, Kabupaten Aceh Jaya, di Pantai Kuala Bubon, Kabupaten Aceh Barat, dan di Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Teluk Calang (titik A) memiliki koordinat 04°38’38,10” LU dan 95°34’44,40” BT, Pantai Kuala Bubon (titik B) memiliki koordinat 04°12’22,70” LU dan 96°02’26” BT, dan Pantai di Kecamatan Labuhan Haji Barat (titik C) memiliki koordinat 03°3…