TANGGUNG JAWAB NAKHODA KAPAL CEPAT ANGKUTAN PENYEBERANGAN TERHADAP KELAIKLAUT…
Lazuardi Saputra
TANGGUNG JAWAB NAKHODA KAPAL CEPAT ANGKUTAN PENYEBERANGAN TERHADAP KELAIKLAUTAN KAPAL DALAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN Lazuardi Saputra* Adwani** Mahfud*** ABSTRAK Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Pelayaran 2008 menyebutkan Nakhoda merupakan salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan tertinggi di kapal yang memiliki wewenang dan tanggung jawab tertentu, secara otomatis Nakhoda mengemban tanggung jawab yang berat atas kapal, awak kapal, muatan dan atau penumpang dalam…
- Program Studi Magister Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya