Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN BERAS MEREK PALSU (SUATU PENELITIAN DI KABUP…

FITRAH NUR MUHAMMAD

ABSTRAK Fitrah Nur Muhammad 2018 Rismawati, S.H, M.Hum. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindugan Konsumen, menjelaskan kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Dari penjelasan pasal tersebut dapat dipahami pelaku usaha dalam melakukan usahanya di…

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN SEPATU (SNEAKERS) BERMEREK YANG DIPA…

SIRAAJUL AFKAR

Pasal 8 huruf f Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”. Namun dalam prakteknya masih ada pelaku usaha yang menjual produknya tidak sesuai dengan deskripsi produk, mereka menjual produk sepatu palsu yang dapat merugikan konsumen baik dari se…

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN SEPATU (SNEAKERS) BERMEREK YANG DIPA…

IDLAM MUDHLOFFAR MUCHMAR

Pasal 8 huruf f Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”. Namun dalam prakteknya masih ada pelaku usaha yang menjual produknya tidak sesuai dengan deskripsi produk, mereka menjual produk sepatu palsu yang dapat merugikan konsumen baik dari se…

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENJUALAN JILBAB MEREK PALSU BERDASARKAN UNDANG-U…

Cut Chyfa Ramadhilla

Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf c. Namun, dalam kenyataannya penjual yang menjual jilbab Deenay palsu di Banda Aceh tidak memberikan informasi terhadap produk yang dijual, dimana produk yang tidak diberikan informasi yang benar dapat dikatakan sebagai cacat produk. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan perlindungan konsumen te…


    SERVICES DESK