SUATU TINJAUAN TERHADAP KETENTUAN PIDANA MEMPERNIAGAKAN SATWA YANG DI LINDUNG…
T. Febri Ramadhan
Dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya mengenai larangan perniagaan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk “menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” dan diancam dengan Pasal 40 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.00…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2014
- Baca Selengkapnya