JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH JAN…
Pasal 182 ayat (9) Qanun Aceh tentang Hukum Acara Jinayat menjelaskan bahwa keterangan saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai tidak merupakan alat bukti. Dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 23/JN/2023/MS.Jth, terjadi ketidaksesuaian antara keterangan anak korban dan keterangan terdakwa sehingga menimbulkan suatu ketidakpastian hukum. Penelitian studi kasus ini bertujuan untuk menganalisis ketidaksesuaian antara kesaksian terdakwa dan kesaksian anak korban sebagai alat bukti dal…
JARIMAH PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH GURU NGAJI TERHADAP SANTRI ANAK DI LI…
Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengancam pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak yang menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagimana dimaksud dalam pasal 48 terhadap anak diancam dengan “Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2000 (dua ribu) gram emas murni atau atau penjar…
ANALISIS TERHADAP PENOLAKAN PERMOHONAN ITSBAT NIKAH (SUATU PENELITIAN DI MAHK…
ABSTRAK
PUTRI ZAHWA
2025
ANALISIS TERHADAP PENOLAKAN
PERMOHONAN ITSBAT NIKAH (Suatu
Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 72), pp., bibl., tabl., app.
(Dr. TEUKU SAIFUL, S.H., M.Hum.)
Pasal 7 Ayat (3) Kompilasi Hukum Islam ditentukan bahwa itsbat nikah
hanya dapat diajukan ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah terbatas
mengenai hal-hal yang b…
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ISTRI TERHADAP PEMENUHAN NAFKAH IDDAH PASCA PERCERAIA…
Pasal 81 ayat (1) KHI yang menyatakan bahwa suami berkewajiban menyediakan tempat tinggal bagi istri, anak-anaknya, atau bekas istri yang masih dalam masa Iddah. Dalam kasus cerai talak di Mahkamah Syar’iyah Sigli mengutip dari salah satu amarnya bahwa putusan tersebut memberikan izin kepada pihak suami (pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon di hadapan sidang Mahkamah Syar’iyah Sigli, namun dalam putusan a quo tersebut tidak mencantumkan hak-hak istri (termohon) …
PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN KEPADA ANAK DI BAWAH UMUR (SUATU PENELITIAN D…
Pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, mengatur bahwa minimal usia menikah bagi pria dan wanita adalah 19 (sembilan belas) tahun, selanjutnya pada ayat (2) mengatur bahwa adanya dispensasi dari pengadilan yang dapat dimintakan oleh orang tua dari pihak pria maupun wanita apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan usia sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1). Pernikahan di bawah umur merupakan per…