TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PE…
Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan”. Namun dalam kenyataanya walaupun sudah ada sanksi yang tegas di dalam Qanun, masih saja ditemukan kasus y…
TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA (SUATU PENELITIAN D…
Penipuan dapat dilakukan secara individu ataupun secara bersama-sama yang
disebut sebagai penyertaan. KUHP mengatur penipuan pada Pasal 378 yaitu barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
memakai nama palsu/ martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau agar
memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam dengan pidana penjara paling
lama empat …
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDERAAN KARENA KE…
Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan Kenderaan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kenderaan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Tujuan penulisan skripsi adalah untuk menjela…