Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala



TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGULANGAN TINDAK PIDANA (SUATU PENELITIAN DI…

Fajarudin

Menurut Buku I sampai Buku III (KUHP) Residivisme menjelaskan bahwa pengulangan tindak pidana tidak diatur secara khusus dalam aturan umum “Barang siapa yang melakukan tindak pidana berulang bisa mendapatkan hukuman yang berat dibandingkan dengan pelaku yang melakukan tindak pidana serupa untuk pertama kalinya”. Meskipun sudah dilarang, Pelanggaran pengulangan tindak pidana masih terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tapak Tuan. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penye…

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PE…

MEI YUNITA

Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan”. Namun dalam kenyataanya walaupun sudah ada sanksi yang tegas di dalam Qanun, masih saja ditemukan kasus y…

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN PONSEL (SUATU PENELITI…

Aqila Humaira

Kejahatan penadahan merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam KUHP Buku II Bab XXX Pasal 480, 481 dan 482. Walaupun sudah diatur dalam KUHP, kejahatan penadahan masih marak terjadi di lingkungan masyarakat saat ini. Salah satu bentuk kejahatan penadahan adalah penadahan ponsel. Ponsel memiliki bentuk yang kecil dan mudah untuk dicuri kemudian ditadah oleh pelaku. Kejahatan penadahan ini terjadi seiring dengan meningkatnya kasus pencurian ponsel, salah satunya di wilayah Sigli. Penel…

TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA (SUATU PENELITIAN D…

MUHAMMAD HAIKAL

Penipuan dapat dilakukan secara individu ataupun secara bersama-sama yang disebut sebagai penyertaan. KUHP mengatur penipuan pada Pasal 378 yaitu barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu/ martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau agar memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam dengan pidana penjara paling lama empat …

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (SUAT…

QASTHARI IZZATIL ISMAH

Dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP dinyatakan bahwa : “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun terhadap pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah suatu pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”. Meskipun perbuatan pencurian dengan kekerasan telah diatur …

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA EKSPLOITASI ANAK SEBAGAI PEKERJA

Laila Amna

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 88 menjelaskan bahwa: “Setiap Orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah)”. Pada kenyataannya, di Kota Banda Aceh mas…

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDERAAN KARENA KE…

T.Mashuri

Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan Kenderaan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kenderaan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Tujuan penulisan skripsi adalah untuk menjela…

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN ZAT PENGAWET PADA…

LIZA AIDHIL FITRA

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 136 menyebutkanbahwa:setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan atau bahan yang dilarangdigunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Meski telah diatur tentang p…

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK (SUATU PENE…

RAJA NOVAN ILHAM KABIR

ABSTRAK TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK (Suatu Penelitian di Wilayah PT. PLN UP3 Sigli) (vi, 69) pp.,bibl.,tabl Nurhafifah, S.H., M.Hum. Pasal 51 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan telah mengatur tentang setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus…

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN SAWIT DI PERKEBUNAN PT…

SUCI AMALIA

Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah” meskipun telah diancam dengan pidana namun kenyataannya tindak pidana pencurian kelapa sawit masih terjadi di wilayah perkebunan PT. Mopoli Raya. Tujuan penulisan …




    SERVICES DESK