Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN ZAT PENGAWET PADA…
LIZA AIDHIL FITRA
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 136 menyebutkanbahwa:setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan atau bahan yang dilarangdigunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Meski telah diatur tentang p…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya