PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA ONLINE PADA PLATFORM SHOPEE YANG DIR…
Pasal 6 huruf a dan b Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, mengatur hak-hak pelaku usaha yaitu hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan yang disepakati dan hak mendapatkan perlindungan hukum apabila mendapatkan itikad tidak baik dari konsumen. Pembayaran pada transaksi jual beli online dapat dilakukan melalui metode COD (Cash On Delivery), yaitu metode yang memungkinkan konsumen melakukan pembayaran secara tunai pada saat pesanan diterima. Dalam kasusnya, pelak…
PENGARUH KUALITAS PRODUK TERHADAP PEMBELIAN ULANG KONSUMEN PADA PRODUK MINUMA…
Di era yang semakin modern, banyak konsumen yang semakin selektif dalam memilih produk yang diperlukan maupun diinginkan. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa pengusaha harus selalu inovatif dalam menciptakan produk yang bisa memenuhi selera konsumen. Seiring dengan perkembangan teknologi mempengaruhi dampak pada persaingan usaha, persaingan usaha yang mengalami pertumbuhan pesat salah satunya adalah industri minuman. kualitas produk saat ini sangat hangat untuk diperbincangkan karena ku…
PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA TITIP DALAM JUAL BELI ONLINE
Perkembangan jual beli online melalui jasa titip (jastip) menimbulkan dinamika baru dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sejauh ini belum mampu mengakomodasi sepenuhnya hubungan hukum antara konsumen dan pelaku jasa titip. Ketidakjelasan ini berdampak pada lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen apabila terjadi wanprestasi, penipuan, atau kerugian lainnya. Permasalahan muncul pada Pasal 4 (hak konsumen), Pasal 7 (kewajiban …