PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PROMOSI SECARA TIDAK BENAR (SUATU PENELITIAN P…
Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disingkat UUPK) menentukan bahwa ”Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti”. Pasal 9 ayat (2) dan (3) UUPK menentukan bahwa jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan, dan apabila pelaku usaha melakukan pelanggaran ter…
TINDAK PIDANA MENYEBARKAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN YANG MERUGIKAN KONSUM…
Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Namun kenyataannya, tindak pidana tersebut tetap terjadi dan terdapa…
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP HAK ATAS INFORMASI PADA APLIKASI PINJAMAN PEER…
Yasmi Azkia Syukri,
2022
ABSTRAK
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP HAK ATAS INFORMASI PADA APLIKASI PINJAMAN PEER TO PEER (P2P) LENDING
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 57), pp, bibl, app.
Susiana, S.H., M.H.
Pasal 7 huruf (b) Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999 menentukan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban untuk beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai jasa yang ditawarkan. Selain itu…