PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK MELALUI KEADILAN RESTOR…
Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana kejahatan yang melibatkan pelaku, korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Namun dalam kenyataannya penerapan restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen masih banyak menga…
PROGRAM KERJA SOSIAL SEBAGAI PENDEKATAN DARI KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PEL…
- Pasal 65 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana menetukan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan yang sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan keadilan restoratif hadir sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang berorientasi pada pemulihan kerugian, perbaikan hubungan antara pelaku dan korban. Selain itu, pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk sanksi dalam praktik penerapannya masih menghadapi sejumlah ham…
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI DASAR PENGHENTIAN PENUNTUTAN PADA TINDA…
Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan terhadap korban, pelaku, dan masyarakat melalui mediasi dan kesepakatan damai. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimungkinkan untuk dilakukan penyelesaian melalui keadilan restoratif untuk tindak pidana yang memenuhi persyaratan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara dan telah ada kesepakatan damai an…
PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN TIN…
ABSTRAK
PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BIASA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Singkil)
Elena,
2022
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
(vi,62),pp.,tabl.,bibl.
Dr. RIZANIZARLI, S.H., M.H
Penyelesaian perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dinilai sangat membantu untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan dibandingkan dengan jalur pengadilan. Penyelesaian perkara melalui p…