Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PERUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA
SYAHRUMAN TAJALLA
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PERUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA Syahruman Tajalla* Mohd. Din** Yanis Rinaldi*** ABSTRAK Pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 4.500,-. Begitu juga orang yang turut melakukan dipidana sama dengan orang yang melakukan (Pasal 55 KUHP). Pidana perusakan terhadap barang dalam hukum Islam tergolong jarimah ta’zir, oleh karena it…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2018
- Baca Selengkapnya