TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN RNSECARA BERSAMA-SAMARN(SUATU…
Syahruman Tajalla
ABSTRAK SyahrumanTajalla : 2015 TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Aceh Besar) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. (iv,55), pp., bibl. Mukhlis,S.H.,M.Hum Pasal 406 ayat (1) KUHpidana menyebutkan bahwa : Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama s…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya