Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN JARIMAH PEMERKOSAAN RN(SUATU PENELITI…

TEUKU FARRAZ NARSYAD

ABSTRAK TEUKU FARRAZ NARSYAD, (2021) PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN JARIMAH PEMERKOSAAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 53) pp.,bibl.,tabl. (Nursiti, S.H., M.Hum.) Di dalam pada Pasal 1 angka 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat (Qanun Jinayat) dijelaskan bahwa restitusi adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh pelaku jarimah, keluarganya, atau pihak ketiga ber…

KAJIAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP ANAK KORBAN JARIMAH PEMERKOSAAN YANG MEMILIKI HU…

Said Hidayatullah

ABSTRAK SAID HIDAYATULLAH (2023) KAJIAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP ANAK KORBAN JARIMAH PEMERKOSAAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN MAHRAM (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 55). pp., tabl., bibl. (Nursiti, S.H., M.Hum.) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 49 menyebutkan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya, diancam…

TINJAUAN KRIMINOLOGIS JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI …

NIDAUL KHAIRA

Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengancam pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak yang menyatakan bahwa ”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak diancam dengan ‘‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau p…

JARIMAH PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH GURU NGAJI TERHADAP SANTRI ANAK DI LI…

RAHMAD QADRI

Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengancam pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak yang menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagimana dimaksud dalam pasal 48 terhadap anak diancam dengan “Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2000 (dua ribu) gram emas murni atau atau penjar…

IMPLIKASI BATASAN USIA ANAK TERHADAP TINGGINYA PERMOHONAN DISPENSASI PERNIKAH…

NUR AZIZAH

Setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu mengenai batasan usia minimal pernikahan dari yang sebelumnya perempuan berusia 16 tahun menjadi berusia 19 tahun. Namun, pernikahan tetap dapat dilangsungkan dengan meminta permohonan dispensasi ke Mahkamah Syar’iyah. Perubahan Undang-Undang Perkawinan ini menyebabkan permohonan dispensasi pernikahan anak di bawah mengalami peningkatan yang signifikan. Tujuan penulisan skripsi in…


    SERVICES DESK