KEBIJAKAN KRIMINAL TINDAK PIDANA SIBER DALAM MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIB…
Pasal 40A Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa Pemerintah bertanggung jawab dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman dan inovatif. Hal ini berarti pemerintah memiliki tanggungjawab untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, beretika, produktif dan berkeadilan. Akan tetapi dalam implementasinya ruang digital atau cyberspace belum sepenuhny…
IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU L…
Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur penyelesaian perkara melalui Restorative Justice yang menekankan pemulihan, sedangkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur sanksi pidana atas kelalaian yang menyebabkan kematian. Oleh karena itu, penting mengkaji implementasi Restorative Justice dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak dan me…
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN TRAVEL SECARA ONLINE M…
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, penipuan menjadi salah satu bentuk
kejahatan siber yang cukup dominan, dengan modus operandi yang terus
berkembang dan memanfaatkan kelemahan masyarakat dalam bertransaksi secara
digital. Pelaku umumnya menggunakan identitas palsu, akun fiktif, serta
menawarkan harga yang tidak wajar untuk menarik korban. Penegakan hukum
terhadap tindak pidana ini dilakukan dengan menerapkan ketentuan Pasal 378
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang peni…
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG DILAKUKAN ANAK SECARA DIVERSI (S…
Berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 menyatakan Barang siapa yang secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan. Ancaman pidana tersebut dapat diperberat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat dengan pidana maksimal sembilan tahun atau mengakibatkan kematian dengan pidana maksima…
TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS MENGGANDAKAN UANG (SUATU PENELITIAN DI WI…
Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus
Menggandakan Uang
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian
Resor Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,54),pp.,bibl.,
ABSTRAK
Medi Syahputra,
2018
Ainal Hadi, S.H., M.Hum
Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai
nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, m…
TINDAK PIDANA PENADAHAN SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOL…
ABSTRAK
Nur Akmalia
2019
Nurhafifah, S.H., M.H.
Pasal 480 ayat (1) Buku ke II Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa di…