ANALISIS HIBAH ATAS TANAH DENGAN PERJANJIAN TAMBAHAN
Pasal 1666 KUH Perdata menjelaskan Hibah merupakan suatu perjanjian dengan mana si penghibah pada waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Dalam Praktiknya terdapat pemberian hibah atas tanah yang didahului oleh perjanjian tambahan mengenai imbalan yang harus dipenuhi penerima hibah, hibah tersebut berlangsung berdasarkan permintaan dari penerima hibah tanpa inisiatif dari …
PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN SARA URANG PADA MASYARAKAT…
Masyarakat Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues melarang melakukan perkawinan sara urang (satu kampung yang sama) karena menganut sistem perkawinan eksogami (larangan menikah dalam satu kampung). Apabila terjadi pelaku akan diberikan sanksi adat berupa ukum parak. Aturan adat ini didasari oleh ukum edet (hukum adat Gayo), masyarakat yang tinggal di dalam satu kampung dianggap satu keturunan. Namun dalam praktiknya masih ada masyarakat yang melakukan perkawinan sara urang.
Tujuan penuli…
PERGESERAN JENIS PERKAWINAN DAN AKIBAT HUKUMNYA PADA MASYARAKAT GAYO (SUATU P…
Perkawinan adat merupakan salah satu dari beberapa bagian hukum adat yang masih dilaksanakan di beberapa daerah sampai saat ini. Pada masyarakat Gayo mengenal dua jenis perkawinan angkap dan juelen, perkawinan juelen dimana istri ditarik ke belah (clan) suami. Sedangkan perkawinan angkap adalah dimana pihak laki-laki yang tinggal dirumah istri. Pada kenyataannya perkawinan angkap dan juelen sudah jarang diterapkan oleh masyarakat gayo karena adanya pergeseran jenis perkawinan yaitu munculnya …
PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP PELAKU PENGULANGAN TINDAK PENCURIAN RINGAN
Provinsi Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum adat sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang terjadi dalam masyarakat, hal ini sebagaimana tertuang dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat-Istiadat dalam Pasal 13 Ayat (1) dalam Qanun tersebut menyatakan terdapat 18 (delapan belas) perkara yang dapat diselesaikan secara kewenangan adat, ke-18 (delapan belas) perkara tersebut termasuk di dalamnya perkara perdata mau…