TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA (SUATU PENELITIAN D…
Penipuan dapat dilakukan secara individu ataupun secara bersama-sama yang
disebut sebagai penyertaan. KUHP mengatur penipuan pada Pasal 378 yaitu barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
memakai nama palsu/ martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau agar
memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam dengan pidana penjara paling
lama empat …
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (SUATU PE…
Penyelesaian tindak pidana penganiayaan dapat diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang ditetapkan. kini, tidak harus melalui Pemidanaan Konvensional tetapi dapat diselesaikan dengan pendekatan alternatif seperti metode Restorative Justice di Kepolisian. Peraturan terkait Restorative Justice sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian No.8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restorative. Penerapan penyelesaian oleh Polresta Banda Aceh dengan mempertimbangkan pada s…
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUAT…
Fenomena penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur di Banda Aceh menjadi masalah serius yang memerlukan penanganan hukum efektif. Penegakan hukum terhadap anak pelaku penganiayaan diatur dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mengedepankan perlindungan hak anak namun kerap dianggap memberikan celah bagi anak pelaku untuk menghindari konsekuensi hukum. Masalah ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang dapat menumbuhkan kesadaran …
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI ME…
Tindak pidana pencemaran nama baiik melalui elekteronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Di era digital sekarang, tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik masih terus…