TINDAK PIDANA PENCURIAN HEWAN TERNAK DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI W…
Tindak pencurian hewan ternak merupakan salah satu bentuk pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) butir 1 KUHPidana yang menyatakan bahwa “pencurian ternak” termasuk pencurian dengan pemberatan. Meskipun telah diatur dalam ketentuan pidana, pada tahun 2024-2025 kasus pencurian hewan ternak masih terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pida…
PERLINDUNGAN BAGI PETANI ATAS KERUGIAN AKIBAT HEWAN TERNAK LEPAS LIAR (SUATU…
ABSTRAK
KHAIRUL FAJRI
2025
PERLINDUNGAN BAGI PETANI ATAS
KERUGIAN AKIBAT HEWAN TERNAK
LEPAS LIAR (Suatu Penelitian di Wilayah
Kecamatan Kluet utara kabupaten Aceh Selatan)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 56), pp., bibl.,
(Dr.Teuku Saiful, S.H., M.Hum)
Pasal 1368 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “Pemilik hewan ternak
yang memiliki ternak selama hewan ternak tersebut digunakan, maka harus
bertanggung jawab apabila hewan ternak tersebut menimbulkan kerus…
TINDAK PIDANA PENCURIAN HEWAN TERNAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGA…
ABSTRAK
M. JUANDA
2024
(Anta Rini Utami, S.H., M.H.)
Pencurian ternak yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) butir 1 KUHPidana termasuk pencurian dengan pemberatan. Ternak di Indonesia merupakan hewan piaraan yang sangat penting bagi rakyat di Indonesia, maka pencurian ternak sudah dianggap berat, tanpa mempedulikan apakah pencurian itu dilakukan dikandang atau tempat menggembala. Namun pada kenyataannya, masih terdapat kasus mengenai pencurian hewan terna…