ANALISIS HAMBATAN DALAM PEMBELAJARAN SEJARAH DI DAERAH TERTINGGAL TERDEPAN DA…
Rosi Nita Sari (2026). Analisis Hambatan Dalam Pembelajaran Sejarah Di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (Suatu Penelitian Di Kabupaten Simeulue). (Skripsi, Universitas Syiah Kuala). Dibawah bimbingan Muhammad Haikal S. Pd., M. Pd dan Nurasiah, S. Pd., M. Pd.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan yang dihadapi guru dalam pelaksanaan pembelajaran sejarah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta mengkaji strategi yang diterapkan guru dalam mengatasi menga…
PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS DASAR PUTUSAN PENGADILAN
ABSTRAK
Sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah, tujuan pendaftaran tanah adalah untuk memastikan kepastian hukum terkait hak-hak atas tanah, meningkatkan penguasaan tanah dengan cara yang lebih teratur, dan mengurangi sengketa yang mungkin terjadi di masyarakat. Namun, masih ada kasus di mana sertifikat hak milik dibatalkan, seperti yang tercantum dalam Putusan Nomor 13/Pdt. G/2018/PN jth.
Tujuan dari penelitian tesis ini ialah menganalisa dan menguraikan bagaimana …
TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN (SUATU PENELITIAN…
ABSTRAK
RIANDA , TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN
(2021)’ WEWENANG DALAM JABATAN (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 74) pp.,bibl.,tabl.,app.
(Tarmizi S.H,M.Hum)
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa “setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau or…
PENERAPAN KONSEP PENYALAHGUNAAN KEADAAN UNTUK PEMBATALAN KONTRAK DALAM HUKUM…
Perjanjian pada dasarnya harus lahir dari kesepakatan bebas para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Namun, kesepakatan seringkali tidak terbentuk secara bebas karena adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Pasal 1321 KUH Perdata hanya mengatur tiga bentuk cacat kehendak, yaitu kekhilafan, paksaan, dan penipuan. Belum adanya pengaturan eksplisit mengenai penyalahgunaan keadaan dalam hukum Indonesia, guna menj…