PENERAPAN KONSEP PENYALAHGUNAAN KEADAAN UNTUK PEMBATALAN KONTRAK DALAM HUKUM…
Siti Nabila Musri
Perjanjian pada dasarnya harus lahir dari kesepakatan bebas para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Namun, kesepakatan seringkali tidak terbentuk secara bebas karena adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Pasal 1321 KUH Perdata hanya mengatur tiga bentuk cacat kehendak, yaitu kekhilafan, paksaan, dan penipuan. Belum adanya pengaturan eksplisit mengenai penyalahgunaan keadaan dalam hukum Indonesia, guna menj…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya