Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN ANCAMAN PENYEBARAN PRODUK PORNOGRAFI SECARA ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)
Pengarang
TASYA NAZILA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Dahlan - 196704041993031004 - Dosen Pembimbing I
Tarmizi - 196707171993031004 - Penguji
Mirja Fauzul Hamdi - 198802012015041004 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010112
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.027 4
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Tasya Nazila,
2022
(Dr. Dahlan, S.H., M.Hum.)
Dalam Pasal 27 ayat (1) jo 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menjelaskan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) miliar rupiah. Meski telah diatur tentang perbuatan dan sanksi pidananya, tetapi masih ditemukan kasus tindak pidana tersebut di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pemerasan dan ancaman penyebaran produk pornografi secara elektronik, Untuk mengetahui seberapa optimal penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemerasan dan ancaman penyebaran produk pornografi secara elektronik, dan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana tersebut.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris. Penulisan skripsi ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta informan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pemerasan dan ancaman penyebaran produk pornografi secara elektronik adalah faktor ekonomi, faktor kesempatan, faktor sakit hati, serta faktor kurangnya kesadaran hukum. Penegakan hukum terhadap pelaku belum optimal, penegak hukum hanya terfokus pada penyebaran produk pornografi saja, dan mengabaikan unsur pengancaman. Pelaku harusnya dapat di pidana dengan Pasal 27 ayat (1) jo 45 ayat (1) UU ITE bersama-sama dengan Pasal 369 KUHP. Upaya penanggulangan yang dapat dilakukan terhadap tindak pidana tersebut adalah upaya non penal melalui sosialisasi terhadap masyarakat terkait dampak penyalahgunaan internet, serta dampak akibat atas tindakan-tindakan pada internet yang dapat dijatuhi hukuman pidana, sedangkan upaya penal adalah melalui penegakan hukum dan pemidanaan yang memberi efek jera.
Disarankan kepada aparat penegak hukum dapat berkerja sama dengan masyarakat yang menjadi peran penting dalam mencegah dan menangani kasus penyebaran produk pornografi, serta Jaksa Penutut Umum dalam dakwaannya juga mendakwakan Pasal tentang pemerasan dan ancaman untuk memberikan pemberatan sanksi terhadap pelaku.
TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN DENGAN MOTIF PENYEBARAN MUATAN PORNOGRAFI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI ACEH SINGKIL) (ALFI SOFYAN JORA, 2022)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI BALAS DENDAM (Sentia Ulan Dari, 2024)
TINDAK PIDANA SIBER PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Maya Lisdayani, 2021)
DISPARITAS PENJATUHAN SANKSI PENJARA KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (RIZKI NUR FADILA, 2023)
TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI SABANG) (NAUFAL AKRAM, 2022)