Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
AN ANALYSIS OF GOOD FAITH PRINCIPLE UNDER ARTICLE 7 CISG (CONVENTION ON CONTRACTS FOR INTERNATIONAL SALE OF GOODS) IN BONAVENTURE V. PAN AFRICAN EXPORT CASE
Pengarang
LUCYA AGUSTINE NINDHY UTAMI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Lena Farsia - 197505052000122001 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010191
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Prinsip itikad baik terlihat seperti strategi yang digunakan untuk menghubungkan koneksi yang mengikat secara hukum. Sesungguhnya itikad baik adalah suatu standar terbuka yang substansinya tidak dapat, atau, tidak seluruhnya ditetapkan secara teoretis, sehingga dapat menyesuaikan diri dengan kondisi-kondisi tertentu. Namun dalam hukum internasional khususnya pasal 7 CISG tentang asas itikad baik tidak pernah sepenuhnya disebutkan atau dilampirkan secara rinci tentang asas itikad baik dalam berbagai jenis situasi. Hal ini mengakibatkan perbedaan pandangan tentang makna prinsip itikad baik. Inkonsistensi konseptual ini dapat mengganggu pelaksanaan itikad baik dalam setiap kesepakatan di antara para pihak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip itikad baik diimplementasikan khususnya pada pasal 7 CISG di berbagai negara dan apakah prinsip itikad baik memerlukan standar khusus dan rinci yang dapat digunakan oleh semua negara tanpa menimbulkan ambiguitas dalam pemahaman dan implementasinya. .
Penelitian ini berbentuk penelitian hukum normatif, yang memaparkan eksposisi secara sistematis dengan melihat kepustakaan dan mengkaji lebih dalam aturan-aturan yang berlaku atau resolusi-resolusi yang muncul terkait dengan aturan-aturan non-intervensi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa itikad baik adalah gagasan yang kacau balau, yang tentu saja pada semua sebutan yang digunakan untuk itu. Ini adalah standar terbuka, standar permusuhan yang tidak dapat ditetapkan, tetapi juga tidak pernah menyebutkan secara rinci tentang bagaimana prinsip itikad baik bekerja dalam situasi atau perjanjian tertentu. Dalam pasal 7 CISG, asas itikad baik hanya disebutkan secara umum, yang artinya pelaksanaannya dalam setiap perjanjian dapat diubah. Tidak ada standarisasi sejauh mana dan secara rinci bagaimana hal itu harus dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman antar pihak dalam melaksanakan perjanjian.
Asas itikad baik harus memberikan batasan yang jelas dalam suatu perjanjian tertentu dan membuat ketentuan tertentu kepada negara yang tidak meratifikasi organisasi atau kebijakan internasional manapun yang berkaitan dengan asas itikad baik. Setelah memeriksa bagian-bagian tertentu dari itikad baik dan bagaimana yurisprudensi internasional telah membuat konkretisasi yang dapat dibenarkan dari pemikiran yang ambigu, salah satu ujungnya menjadi sangat jelas.
Principle of Good faith is seen just like the strategy used to lecture legally binding connections. As a matter of fact good faith is an open standard the substance of which can't, nor, not entirely set in stone in a theoretical way, so it can adjust to the specific conditions. But in international law especially article 7 CISG about good faith principle never fully mention or attach in detail about the good faith principle in various types of situations. This resulted in different perspectives on the meaning of the good faith principle. This conceptual inconsistencies can interfere the implementation of good faith in every agreement between parties. This study aims to find out how the good faith principle is implemented, especially in article 7 of the CISG in various countries and whether the good faith principle requires special and detailed standards that can be used by all countries without causing ambiguity in its understanding and implementation. This research is in the form of normative legal research, which sets out the exposition systematically by looking at the literature and examining deeper the applicable rules or resolutions that arise related to non-intervention rules. The results showed that good faith is a muddled idea, which is by all accounts at the appellations utilized for it. It is an open standard, a hostile standard of which can not set in stone, but it also never mention in detail about how does the good faith principle work in certain situations or agreements. In article 7 of CISG, good faith principle only mentioned in general terms, which means its implementation in each agreement can be changed. There is no standardization to what extent and in detail how it should be carried out to avoid misunderstandings between parties in carrying out the agreement. Principle of good faith should put clear limitation in certain kind of agreement and makes certain provision to the country that doesn’t ratify any of international organiszation or policy related to good faith principle. Having inspected the particular parts of good faith and how international jurisprudence has made justiciable concretisations out of an ambiguous thought, one end turns out to be exceptionally clear.
UNITED NATIONS CONVENTION ON CONTRACTS FOR THE INTERNATIONAL SALE OF GOODS (CISG) DAN PRAKTIK PERDAGANGAN BARANG INTERNASIONAL ANTARA INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK (SUATU PENELITIAN DI PROVINSI ACEH) (MUHAMMAD FARIZAL, 2019)
THE PROTECTION OF REFUGEES UNDER INTERNATIONAL LAW (CASE STUDY OF ROHINGYA REFUGEES IN ACEH) (Aditya Rivaldi, 2017)
THE ROLE OF THE WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) IN MAINTAINING FOOD SECURITY IN DEVELOPING COUNTRIES (THAILAND’S EXPERIENCE IN THE EC-EXPORT SUBSIDIES ON SUGAR CASE) (Salminawati, 2014)
LOCKDOWN DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL SUATU TINJAUAN YURIDIS NORMATIF BEDASARKAN UNITED NATIONS CONVENTION ON CONTRACTS FOR INTERNATIONAL SALE OF GOODS (CISG) 1980 (DJODY RIKTIAN MORAJAYA, 2021)
THE ENFORCEMENT OF CANING PUNISHMENT IN ACEH BASED ON INTERNATIONAL LAW AND INDONESIAN LAW (Zulfikar, 2016)