PELAKSANAAN PENGURUSAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) BAGI BANGUNAN MASJID (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN ULEE KARENG KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PELAKSANAAN PENGURUSAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) BAGI BANGUNAN MASJID (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN ULEE KARENG KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

RIZKI ALFIAN NOVRI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ria Fitri - 196601211992032001 - Dosen Pembimbing I
Abdurrahman - 196803051993031005 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010216

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

342.06

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Rizki Alfian Novri,
2021





RIA FITRI, S.H., M.Hum
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bagunan Gedung, setiap bangunan Gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Dalam Pasal 2 ayat (4) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Bangunan Gedung dijelaskan, bahwa masjid merupakan salah satu dari bangunan Gedung yang harus dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG). Namun dalam kenyatakaannya masih terdapat bangunan masjid yang belum dilengkapi dengan IMB/PBG, selain tidak memiliki kepastian hukum kondisi ini akan berdampak pada terjadinya pembongkaran manakala tanah yang digunakan tidak sesuai dengan tata ruang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 36A huruf c penambahan pasal Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan prosedur pengurusan IMB/PBG bagi bangunan masjid di Kota Banda Aceh, faktor penyebab masjid di Kota Banda Aceh belum dilengkapi dengan IMB/PBG, serta upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh sehubungan banyaknya masjid yang belum memiliki IMB/PBG.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, sekunder dan tertier. Data primer diperoleh melalui wawancara dan studi lapangan. Data sekunder diperoleh melalui studi dokumen dan pustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa prodsedur pengurusan IMB/PBG pada bagunan masjid di Kota Banda Aceh dilakukan oleh kepala desa atau BKM yang dilengkapi dengan surat-surat yang menyatakan berwenang dan khusus masjid dibebaskan dari biaya retribusinya. Adapun faktor yang menyebabkan tidak dilakukan pengurusan IMB/PBG bagi bangunan masjid, yaitu adanya anggapan pengurus masjid dengan sudah memiliki izin pemberi tanah wakaf tidak perlu lagi harus melengkapi IMB/PBG, ketidaktahuan masyarakat terhadap pentingnya IMB/PBG, serta tidak dilakukannya pengawasan dan kebijakan di Kota Banda Aceh tidak tegas mengenai sanksi bagi bangunan masjid yang tidak memiliki IMB/PBG. Pemerintah membiarkan atau tidak ada kebijakan yang mengatur secara khusus terkait IMB/PBG bagi bangunan masjid.
Disarankan Kepada Pengurus Masjid diharapkan melakukan pengurusan IMB/PBG untuk menjamin legalitas bangunan, kelengkapan administrasi dan keperluan lainnya, Serta Pemerintah Kota Banda Aceh dan Dinas PUPR diharapkan melakukan pengawasan bagi bangunan masjid agar melengkapi IMB/PBG sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

ABSTRACT Rizki Alfian Novri, 2021 RIA FITRI, S.H., M. Hum Based on Article 8 paragraph (1) of Law Number 28 of 2002 concerning Buildings, every building must have a Building Permit. In Article 2 paragraph (4) of Banda Aceh City Qanun Number 10 of 2004 concerning Buildings, it is explained that the mosque is one of the buildings that must be equipped with a Building Permit (IMB/PBG). However, in reality there are still mosque buildings that have not been equipped with IMB/PBG, apart from not having legal certainty, this condition will have an impact on demolition when the land used is not in accordance with the spatial layout as stated in Article 36A letter c, adding to the article of Law Number 28 2002 in Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. The purpose of this study is to explain the procedure for obtaining IMB/PBG for mosque buildings in Banda Aceh City, the factors causing mosques in Banda Aceh City to have not been equipped with IMB/PBG, as well as the efforts made by the Banda Aceh City Government regarding the number of mosques that do not have an IMB. /PBG. The research method used is juridical empirical. The data used in this study are primary, secondary and tertiary data. Primary data were obtained through interviews and field studies. Secondary data was obtained through document and library studies. Based on the results of the study, it is known that the procedure for managing IMB/PBG on mosque buildings in Banda Aceh City is carried out by the village head or BKM which is equipped with letters stating the authority and specifically the mosque is exempt from retribution fees. The factors that caused the IMB/PBG to not be arranged for mosque buildings, namely the assumption that mosque administrators who already have a waqf land grantor permit no longer need to complete an IMB/PBG, public ignorance of the importance of IMB/PBG, and the absence of supervision and policy in the area. The city of Banda Aceh is not firm about sanctions for mosque buildings that do not have an IMB/PBG. The government allows or does not have policies that specifically regulate IMB/PBG for mosque buildings. It is recommended that the mosque administrators are expected to carry out IMB/PBG management to ensure the legality of the building, administrative completeness and other needs, and the Banda Aceh City Government and the PUPR Service are expected to carry out supervision for mosque buildings in order to complete the IMB/PBG in accordance with the provisions that have been set.

Citation



    SERVICES DESK