Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN ANCAMAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI SEKOLAH SECARA KEADILAN RESTORATIF (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KABUPATEN ACEH TAMIANG)
Pengarang
DINDA TRI AGUSTIN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Rizanizarli - 196011151989031002 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010154
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.026 5
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
DINDA TRI AGUSTIN,
2021
Dr. Rizanizarli, S.H., M.H.
Dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, Perbuatan pemerasan dengan ancaman adalah perbuatan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan pidana penjara sembilan tahun. Pada kasus ini pelaku adalah Anak dibawah umur, pasal 1 angka 6 Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengharuskan penyelesaian kasus melalui Restorative Justice. Namun dalam penyelesaiannya tidak sepenuhnya memenuhi tujuan dari Restorative Justice.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan proses penyelesaian tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan anak di lingkungan sekolah, sanksi yang diterapkan terhadap pelaku serta hambatan dan upaya dalam penerapan restorative justice pada proses penyelesaian tindak pidana pemerasan.
Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan melihat pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh anak dengan pengumpulan data dan bahan berdasarkan penelitian lapangan dan penelitian pustaka.
Hasil dari penelitian ini adalah Proses penyelesaian perkara tidak sepenuhnya memenuhi tujuan dari pendekatan Restorative Justice, Sanksi yang diberikan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pun kurang memperhatikan pemenuhan hak-hak ABH sebagai anak dibawah umur dan hambatan yang paling besar dalam menerapkan restorative justice itu sendiri adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pendekatan restorative justice, sehingga proses dan solusi yang didapat dalam kasus ini kurang efektif.
Restorative justice adalah pemulihan keadaan seperti semula, maka yang harus dilakukan aparatur kampong dan pihak sekolah adalah pembinaan dan pengawasan terhadap ABH, salah satunya membentuk Balai Permasyarakatan (BAPAS), penambahan pasal dalam UU SPPA tentang langkah-langkah penerapan restorative justice. Sanksi yang dapat diberikan pada ABH yaitu diikutsertakan dalam program pendidikan dan pembinaan serta memberikan kesempatan kepada ABH untuk kembali bersosialisasi di dalam masyarakat. Mendamaikan kedua belah pihak guna mencapai tujuan dari Restorative Justice, serta membuat Qanun gampong yang mengatur tentang pelaksanaan Restorative Justice.
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH (Nadila Sabana Yg, 2024)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI KEADILAN RESTORATIF (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (FAHRUL YUNALDI HASIBUAN, 2025)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK MELALUI KEADILAN RESTORATIF (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BIREUEN) (ALFIANDI MUBARAQ, 2024)
TINDAK PIDANA TERHADAP HARTA BENDA YANG DILAKUKAN OLEH SANTRI DAN UPAYA PENYELESAIANNYA(SUATU PENELITIAN DI PONPES MODERN AL-FALAH ABU LAM U ACEH BESAR) (M FAISAL BIN ZAMZAMI, 2020)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN ANCAMAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI SEKOLAH SECARA KEADILAN RESTORATIF (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KABUPATEN ACEH TAMIANG) (DINDA TRI AGUSTIN, 2021)