TINDAK PIDANA MENYEBARKAN INFORMASI YANG DITUJUKAN UNTUK MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIKRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA MENYEBARKAN INFORMASI YANG DITUJUKAN UNTUK MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIKRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)


Pengarang

SARAH ATIQAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Dahlan - 196704041993031004 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010103

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2021

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) memberi pengertian tentang menyebarka n informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian melalui media elektronik, termasuk penyalahgunaan ITE. Pada kenyataannya, masih banyak orang yang menyalahgunakan media elektronik dalam menggunakan media sosial.
Tujuan Penelitian ini untuk menjelaskan tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian melalui media elektronik, untuk menjelaskan bagaimana penegakan hukum dalam tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian melalui media elektronik, dan untuk menjelaskan bagaimana pembuktian dalam menjatuhkan putusan kepada pelaku tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian melalui media elektronik.
Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu menggabungkan data kepustakaan dan data penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yaitu dengan melakukan mempelajari KUHP, Buku-Buku, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Sedangkan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor pelaku dalam melakukan tindak pidana menyebarkan informasi melalui media elektronik karena faktor kejiwaan yang sedang tidak baik membuat pelaku mengumpat Allah. Penegakan hukum dalam tindak pidana menyebarkan informasi ini adalah perlunya aturan ketat untuk larangan menggunakan media elektronik apabila sedang dalam masa pengawasan di rumah tahanan. Pembuktian dalam menjatuhkan putusan kepada pelaku tindak pidana menyebarkan informasi melalui media elektronik dibuktikan dengan screenshoot status WhatsApp yang sempat didapatkan oleh para saksi.
Disarankan kepada petugas yang terkait agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang berperilaku baik dalam media eletronik dan pemberlakuan UU ITE, agar setidaknya masyarakat dapat teredukasi dan lebih peka terhadap aturan yang telah ada.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK