TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENYIMPANAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENYIMPANAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)


Pengarang

SAID HAFIDZ MAHYA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mahfud - 198004152005011003 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010291

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2021

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 53 huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan Penyimpanan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)” Namun dalam hal ini pada kenyataannya di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli masih ada yang melakukan penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor terjadinya tindak pidana melakukan penyimpanan bahan bakar minyak Tanpa Izin, dan upaya untuk menanggulangi tindak pidana penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin dan hambatan-hambatan yang ditemui dalam penanggulangannya.
Untuk memperoleh data, penelitian ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dimaksudkan untuk memperoleh data sekunder yang dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer yang dilakukan dengan cara mewawancarai para responden dan informan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor terjadinya penyimpanan bahan bakar tanpa izin adalah faktor ekonomi, dan faktor minimnya sosialisasi dan pengawasan dari pemerintah. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya penyimpanan bahan bakar minyak adalah upaya preventif yaitu dengan cara mengadakan sosialisasi dan upaya represif yaitu dengan cara melakukan penindakan pidana secara cepat. Hambatan bagi penyidik adalah menetapkan tersangka utama yang berlindung dibalik jabatan dan memanfaatkan hukum dan lamanya masyarakat melapor.
Disarankan kepada pihak Dinas ESDM untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh untuk meningkatkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat agar mendaftarkan izin usaha penyimpanan minyak dan juga diperlukan upaya penyerdahanaan perizinan agar mempermudah masyarakat dalam memperpanjang izin usaha penyimpanan bahan bakar minyak.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK