Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENYIMPANAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)
Pengarang
SAID HAFIDZ MAHYA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mahfud - 198004152005011003 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010291
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2021
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 53 huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan Penyimpanan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)” Namun dalam hal ini pada kenyataannya di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli masih ada yang melakukan penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor terjadinya tindak pidana melakukan penyimpanan bahan bakar minyak Tanpa Izin, dan upaya untuk menanggulangi tindak pidana penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin dan hambatan-hambatan yang ditemui dalam penanggulangannya.
Untuk memperoleh data, penelitian ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dimaksudkan untuk memperoleh data sekunder yang dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer yang dilakukan dengan cara mewawancarai para responden dan informan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor terjadinya penyimpanan bahan bakar tanpa izin adalah faktor ekonomi, dan faktor minimnya sosialisasi dan pengawasan dari pemerintah. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya penyimpanan bahan bakar minyak adalah upaya preventif yaitu dengan cara mengadakan sosialisasi dan upaya represif yaitu dengan cara melakukan penindakan pidana secara cepat. Hambatan bagi penyidik adalah menetapkan tersangka utama yang berlindung dibalik jabatan dan memanfaatkan hukum dan lamanya masyarakat melapor.
Disarankan kepada pihak Dinas ESDM untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh untuk meningkatkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat agar mendaftarkan izin usaha penyimpanan minyak dan juga diperlukan upaya penyerdahanaan perizinan agar mempermudah masyarakat dalam memperpanjang izin usaha penyimpanan bahan bakar minyak.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENERAPAN PIDANA DENDA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYIMPANAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN USAHA PENYIMPANANRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN SIGLI) (M ANGGA SHAFFAN, 2022)
TINDAK PIDANA MENIRU ATAU MEMALSUKAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK DIPASARKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI DAN PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (RIZKI AMRIZAL, 2023)
TINDAK PIDANA MELAKUKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN USAHA NIAGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (ZANIRA SALSABILA, 2021)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
DISPARITAS PIDANA OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PERNIAGAAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI PEMERINTAHRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) (MUHAMMAD ALIEF GHUFRAN RIFQI, 2022)