PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PRODUKSI CAKE AND DESSERT YANG TIDAK MEMILIKI SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT) DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PRODUKSI CAKE AND DESSERT YANG TIDAK MEMILIKI SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT) DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

ANADIA SHAFIRA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Indra Kesuma Hadi - 198104252006041002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010223

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

343.071

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota. Kepala Badan POM menetapkan pedoman pemberian SPP-IRT. Namun, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh hanya sekitar 26% pelaku usaha cake and dessert yang mendaftarkan industri rumah tangga cake and dessert untuk memiliki SPP-IRT.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen atas konsumsi pangan industri rumah tangga yang tidak memiliki SPP-IRT, menjelaskan penyebab dan akibat hukum terhadap pelaku usaha pangan industri rumah tangga tidak memiliki SPP-IRT dan menjelaskan peran dan upaya pemerintah dalam mengawasi yang tidak memiliki SPP-IRT.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, data dalam penulisan skripsi ini didapatkan dengan cara mengumpulkan data primer meliputi data penelitian lapangan dengan cara mewawancara responden dan informan, dan data sekunder meliputi Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produksi cake and dessert yang tidak memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga SPP-IRT di Kota Banda Aceh belum terlaksana sepenuhnya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi pangan. Namun, secara payung hukum, pemerintah telah menfasilitasi berbagai macam peraturan khususnya terkait dengan perlindungan hukum terhadap kewajiban pelaku usaha untuk memiliki SPP-IRT. Adapun perlindungan hukum bagi konsumen atas konsumsi pangan yang tidak memiliki SPP-IRT terbagi dua yaitu perlindungan hukum preventif dan dan perlindungan hukum represif. Faktor penyebab pelaku usaha tidak memiliki SPP-IRT adalah tidak mengetahui kewajiban untuk memiliki SPP-IRT, prosedur pengurusan yang rumit, tidak ada ancaman hukum dan konsumen tidak melakukan pelaporan. Akibat hukum bagi pelaku usaha yang tidak memiliki SPP-IRT dapat dikenakan Pasal 102 ayat 3 UU Pangan dan pasal 47 ayat 2 PP No. 28 Tahun 2004. Peran dan upaya pemerintah dalam hal ini, dinas kesehatan melakukan pengawasan sebelum produk pangan diproduksi dan setelah produk pangan beredar.
Disarankan bagi pemerintah dalam hal ini dinas kesehatan kota banda aceh, jika terdapat pelaku usaha yang tidak mengindahkan teguran lisan dan tulisan diberikan oleh dinas kesehatan kota banda aceh, maka harus diberikan sanksi yang lebih tegas sehingga pelaku usaha sadar akan kewajibannya untuk memiliki SPP-IRT.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK