Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
ANALISA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN HAK TANGGUNGAN
Pengarang
ILHAM ZAHRI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1609200030050
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Penerbit
Banda Aceh : FakultasHukum., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
347.051
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Perkembangan bisnis di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan akan pembiayaan guna mendukung perkembangan usahanya. Dalam hal ini bank memiliki kaitan yang sangat erat sehubungan pembiayaan dalam menunjang perkembangan dunia usaha menuju pada peningkatan ekonomi. Dalam prakteknya, kreditur dan debitur dalam melaksanakan perjanjian kredit dengan hak tanggungan banyak mengalami kendala dan permasalahan yang berujung pada pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan mulai dari tingkat pengadilan negeri sampai kepada tahapan tingkat pengadilan kasasi di Mahkamah Agung. Perkara tentang perbuatan melawan hukum telah banyak diputus oleh Mahkamah Agung, baik itu berkenaan dengan perbuatan melawan hukum dalam perjanjian kredit dengan hak tanggunan maupun dalam bentuk lainnya dan tercatat ada 11.907 kasus perdata sub klasifikasi perbuatan melawan hukum yang masuk dan diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dari keseluruhan kasus-kasus tersebut, terdapat 2 (dua) kasus yang sejenis dan identik pokok permasalahannya namun diputus secara berbeda oleh Mahkamah Agung, seperti yang terdapat pada Putusan MA No. 353 K/Pdt/2015 Tanggal 22 Juni 2015 dan Putusan MA No. 1228 K/Pdt/2018 Tanggal 23 Juni 2018.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hal-hal yang menjadi pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 353 K/Pdt/2015 dan Putusan Nomor 1228 K/ Pdt/ 2018 dan untuk melakukan peninjauan terhadap kedua putusan tersebut menurut perspektif tujuan hukum.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif yang bercirikan data utama berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan tersier untuk menfokuskan pada kajian terhadap penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma hukum positif. Metode penelitian dalam hal ini juga bertumpu pada data sekunder yaitu data-data yang didapatkan dari studi pustaka dan dilengkapi dengan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penilitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 353 K/Pdt/2015 Tanggal 22 Juni 2015 telah mempertimbangkan tentang perbuatan melawan hukum akibat Tergugat I dan II melanggar ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Hak Tanggungan secara tepat, sedangkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1228 K/Pdt/2018 Tanggal 23 Juni 2018 telah mengabaikan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Hak Tanggungan dan mempertimbangkan kesalahan Tergugat I dan Tergugat II dalam melakukan pengikatan hak tanggungan kepada Para Penggugat merupakan tanggung jawab Tergugat I dan Tergugat II untuk memenuhinya, bukan tanggung jawab Tergugat III. Apabila kedua putusan tersebut ditinjau dari perspektif tujuan hukum, maka majelis hakim yang mengadili perkara Nomor 353 K/Pdt/2015 Tanggal 22 Juni 2015 telah melakukan pertimbangan hukum dengan mendasari pada siapa yang berhak atas obyek yang dijadikan sebagai agunan kredit, sehingga ditemukan fakta bahwa adanya pelanggaran hukum di dalam proses pengikatan hak tanggungan yang mana obyek hak tanggungan tersebut disetujui oleh orang yang tidak berhak, sehingga secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain yang memiliki hak atas obyek yang dijadikan agunan hutang kredit tersebut. Karenanya Majelis telah mengakomodir dan mengembalikan hak bagi Penggugat selaku pihak yang berhak terhadap obyek yang telah dijadikan sebagai agunan tersebut. Berbeda halnya dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam perkara Nomor 1228 K/Pdt/2018 Tanggal 23 Juni 2018, dimana Majelis telah mengabaikan ketentuan tentang Pasal 8 Undang-Undang Hak Tanggungan. Dalam hal ini Majelis hanya melihat kepentingan dari orang yang memiliki hutang tanpa mempertimbangkan terhadap keabsahan dalam proses pengikatan hak tanggungan yang dijadikan sebagai jaminan hutang tersebut. Sehingga dari penelitian yang dilakukan ini ditemukan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan Nomor 1228 K/Pdt/2018 Tanggal 23 Juni 2018 tersebut belumlah sesuai dengan perspektif dari tujuan hukum.
Diharapkan kepada Hakim untuk mempertimbangkan tentang perkara-perkara yang identik yang telah diputuskan dalam putusan-putusan terdahulu demi tercapainya tujuan hukum dan diharapkan kepada Mahkamah Agung untuk menerbitkan Surat Edaran yang dijadikan sebagai pedoman bagi Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang sejenis dan identik demi tercapainya tujuan hukum.
Kata kunci: Putusan Mahkamah Agung, Perbuatan Melawan Hukum, Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan
Business developments in Indonesia indicate that there is an increasing need for financing to support business development. In this case, the bank has a very close relationship with business financing to develop towards economic improvement. In practice, creditors and debtors in carrying out a loan with collateral experience many obstacles and problems which lead to filing a tort lawsuit. The tort lawsuit starts from the District Court level to the stage of the Cassation Court level at the Supreme Court. The Supreme Court has decided many tort cases in credit agreements with collateral or other forms, and there were 11,907 civil cases with sub-classification of unlawful acts entered and decided by the Supreme Court of the Republic of Indonesia. Of all these cases, there are 2 (two) similar cases with the identical subject matter but decided differently by the Supreme Court, as contained in Supreme Court Decision No. 353 K/Pdt/2015 dated June 22, 2015, and Supreme Court Decision No. 1228 K/Pdt/2018 June 23, 2018. The purpose of this research is to find out the legal considerations by the Panel of Judges of the Supreme Court in Decision Number 353 K/Pdt/2015 and Decision Number 1228 K/Pdt/2018 and to conduct a review of the two decisions according to the perspective of legal objectives. This type of research is normative juridical law research which is characterized by primary data taken from secondary data consisting of primary and tertiary legal materials that focus on studies on the application of positive legal rules or norms. The research method in this case also relies on secondary data, namely data obtained from literature studies, and is equipped with an empirical juridical approach. This research shows that the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 353 K/Pdt/2015 dated June 22, 2015, has correctly considered the unlawful act due to Defendants I and II violating the provisions of Article 8 of the Collateral Law. Meanwhile, the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1228 K/Pdt/2018 dated June 23, 2018, has ignored Article 8 of the Collateral Law by considering the errors of Defendant I and Defendant II in binding the collateral burden to the Plaintiffs as to the responsibility of Defendant I and Defendant II that must be fulfilled, not the responsibility of Defendant III. If the two decisions are viewed from legal objectives, the panel of judges who tried the case Number 353 K/Pdt/2015 dated June 22, 2015, has carried out legal considerations based on who is entitled to the object of the credit collateral. So it was found that there was an unlawful act in binding the collateral in which an unauthorized person approved the collateral. It has caused losses to the parties who have the actual rights to the collateral assets. Therefore, the Assembly has accommodated and returned the requests to Plaintiff as the party entitled to the object that has been used as collateral. This is different from the Decision handed down by the Panel of Judges in case Number 1228 K/Pdt/2018 dated June 23, 2018. The Assembly has ignored the provisions regarding Article 8 of the Collateral Law. In this case, the Assembly only looks at the interests of the person who has the debt without considering the validity of the process of binding the assets which is used as collateral for the debt. So from this research, it was found that the legal considerations of the Panel of Judges in decision Number 1228 K/Pdt/2018 dated June 23, 2018, were not following the perspective of the legal objectives. It is hoped that the judge will consider identical cases that have been decided in previous decisions in order to achieve the correct legal objectives. It is recommended that the Supreme Court issue a Circular used as a guide for judges in examining and adjudicating similar and identical cases to achieve the expected legal objective. KEYWORDS: Supreme Court Decision, Unlawful Act, Credit, Collateral
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 756 K/P.SUSBPSK/2014 TENTANG WANPRESTASI PADA PEMBELIAN MOBIL MELALUI LEASING (Fachrul Rizal Is, 2019)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1240 K/PDT.SUS-BPSK/2017 TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BPSK TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU PIHAK (AL QADRI, 2019)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 140 /PK/PDT/2015 TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH YAYASAN SUPERSEMAR (Annesa Alwaris Desky, 2016)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 240 PK/PDT/2019 TENTANG WANPRESTASI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH (Sutan Budi Nuzul Ramadhan, 2020)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO NOMOR 95/PDT.SUS.BPSK/2023/PN MJK TENTANG SENGKETA KONSUMEN (Nazwa Zulaikha Faisal, 2025)