TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PEMBAKARANRNRUMAH RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORRNACEH TIMUR) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PEMBAKARANRNRUMAH RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORRNACEH TIMUR)


Pengarang

WAHYU MAULANA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

M. Iqbal - 198005182005011002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010124

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2021

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
WAHYU MAULANA,
2021
TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN
PEMBAKARAN RUMAH (Suatu Penelitian di
Wilayah Hukum Kepolisian Resor Aceh Timur)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 59)., pp., tabl.,bibl.,
M. Iqbal, S.H.,M.H
Tindak pidana perusakan dan pembakaran rumah diatur dalam Pasal 406
ayat (1) KUHP menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan
hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau
menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan
orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 4.500. Meski ancaman pidananya tergolong berat namun
kasus-kasus perusakan dan pembakaran rumah masih tetap terjadi.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya
tindak pidana perusakan dan pembakaran rumah, hambatan yang dihadapi dalam
proses penyelesaian kasus tindak pidana perusakan dan pembakaran rumah, upaya
penanggulangan dalam mencegah tindak pidana perusakan dan pembakaran rumah.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, data dalam
penulisan skripsi ini didapatkan dengan cara mengumpulkan data primer meliputi
data penelitian lapangan dengan cara mewawancara responden dan informan, data
sekunder meliputi Peraturan Perundang-undangan, tinjauan kepustakaan, serta karya
ilmiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak
pidana perusakan dan pembakaran rumah yaitu faktor kepribadian pelaku, faktor
ekonomi, faktor pendidikan/keluarga, faktor lingkungan dan faktor adanya
kesempatan bagi pelaku, hambatan yang dihadapi dalam proses penyelesaian tindak
pidana perusakan dan pembakaran rumah yaitu kurangnya barang bukti berupa saksi
yang minim, pelaku yg terbelit belit dalam memberikan keterangan dan jarak antara
lokasi kejadian dengan pengadilan jauh sehingga memakan waktu yang sedikit lebih
lama karna sulit menghadirkan saksi. upaya yang dilakukan untuk menanggulangi
pencegahan tindak pidana perusakan dan pembakaran rumah yaitu melalui upaya
pencegahan (preventif) sebelum terjadinya kejahatan dan upaya penindakan (represif)
setelah terjadinya kejahatan.
Disarankan kepada pelaku tindak pidana perusakan dan pembakaran rumah
disarankan agar tidak mengulangi perbuatannya, kepada hakim dan jaksa agar
dalam memproses suatu perkara diharapkan selalu berpegang teguh pada rasa
keadilan tercapai ketentraman dalam masyarakat dan kepada masyarakat agar
turut berperan aktif membantu kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan
perkara perusakan dan pembakaran rumah.

Citation



    SERVICES DESK