Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PUTUSAN ADAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KHALWATRN(STUDI DI DESA SALUR LASENGALU KECAMATAN TEUPAH BARAT KABUPATEN SIMEULUE)
Pengarang
Arismanudin - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010012
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2021
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Dr. Mohd. Din, SH, MH
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Kehidupan Adat dan Istiadat, BAB VI Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Pasal 13 (1) huruf d, Sengketa/perselisihan adat dan adat istiadat meliputi: (a. perselisihan dalam rumah tangga; b. sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh; c. perselisihan antar warga; d. khalwat meusum; e. perselisihan tentang hak milik; f. pencurian dalam keluarga (pencurian ringan); g. perselisihan harta sehareukat; h. pencurian ringan; i. pencurian ternak peliharaan; j. pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan; k. persengketaan di laut; l. persengketaan di pasar; m. penganiayaan ringan; n. pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat); o. pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik; p. pencemaran lingkungan (skala ringan); q. ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman); dan r. perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat).
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah setiap putusan adat yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana khalwat memiliki perbedaan. Untuk mengetahui bagimanakah mekanisme pengawasan terhadapproses peradilan adat dalam penyelesaian perkara pidana khalwat dikecamatan Teupah Barat.
Penelitian ini menggunakan penelitian Yuridis Empiris dengan teknik pengumpulan data adalah dokumentasi, wawancara dan observasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan adat yang dijatuhkan terhadap Pelaku Tindak pidana Khalwat tergantung dari tingkatan kesalahan seperti kasus tertangkap basah dan laporan masyarakat, sanksi biasanya yang diterima oleh pelaku khalwat diantaranya adalah denda uang sebesar Rp. 500.000, pemotongan kambing, dan membuat acara pesejuk dengan menyajikan sejumlah makanan serta pulut untuk peusejuk. Putusan mahkamah syariah melalui persidangan dengan hukuman yang diberikan berupa hukuman cambuk.Pengawasan terhadap proses peradilan dalam penyelesaian perkara pidana khalwat di desa Salur diantaranya adalah dilakukan oleh imam chik, kepala adat, kepala desa dan tokoh masyarakat serta perangkat desa, pengawasan yang dilakukan tentunya untuk menjaga hukuman yang diberikan tetap adil diantara semua pelaku khalwat sehingga tidak ada permasalahan-permasalahan tidak adil yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, semuanya berjalan dengan baik dan adil. Mekanisme pengawasan yang dilakukan mahkamah syariah melalui persidangan yang hadiri oleh hakim, JPU, saksi dan kuasa hukum
SaranDiharapkan kepada perangka desa untuk membuat peraturan yang lebih efektif lagi ketika menjatuhkan hukuman bagi pelaku khalwat, agar tidak terjadi kesenjangan atau ketidakadilan pelaku khalwat antara satu orang dengan orang lainnya.Diharapkan kepada perangkat desa untuk mengawasi kasus-kasus khawat ini dengan benar dan adil, sehingga setiap keputusan yang diambil tentunya tidak merugikan salah satu pihak.
Kata Kunci: Pengawasan, Putusan Adat, Tindak Pidana Khalwat.
PERSEPSI MASYARAKAT TEUPAH BARAT TERHADAP TOKOH CERITA SI BAKUDO BATU DI KECAMATAN TEUPAH BARAT KABUPATEN SIEMEULUE (Rinda, 2016)
MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PUTUSAN ADAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KHALWATRN(STUDI DI DESA SALUR LASENGALU KECAMATAN TEUPAH BARAT KABUPATEN SIMEULUE) (Arismanudin, 2021)
CIRI DAN FUNGSI PANTUN BEBAHASA DEVAYAN (Citra Herlinon, 2014)
PERAN PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE DALAM PENYELESAIAN KONFLIK ANTAR KELOMPOK MASYARAKAT PENGAWAS DESA AIR PINANG DENGAN NELAYAN DARI LUAR DI PERAIRAN LAUT PULAU PINANG (Fiki Festian, 2022)
TURIS ASING DAN PENGARUHNYA TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL MASYARAKAT SIMEULUE (STUDI DI DESA MAUDIL KECAMATAN TEUPAH BARAT) (Romi Fandayani, 2017)