BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA RNJARIMAH IKHTILATHRN(SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA RNJARIMAH IKHTILATHRN(SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)


Pengarang

Muhammad Irham - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Rizanizarli - 196011151989031002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010134

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Hukum., 2021

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

MUHAMMAD IRHAM : BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA JARIMAH IKHTILATH (Suatu Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh)

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
(vi, 67) pp.,tabl.,bibl.

Dr. Rizanizarli, S.H, M.H.

Pasal 62 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat menyatakan bahwa “Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan Jarimah yang diancam dengan ‘Uqubat Hudud atau ancaman 60 (enam puluh) kali cambuk atau 1200 (seribu dua ratus) gram emas murni sebagai denda atau 60 (enam puluh) bulan penjara atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu untuk mempunyai penasihat hukum sendiri yang diancam dengan 20 (dua puluh) kali cambuk atau 400 (empat ratus) gram emas murni sebagai denda atau 20 (dua puluh) bulan penjara, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi mereka”. Dalam kenyataannya ketika proses pemeriksaan di pengadilan terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan bantuan hukum dalam perkara jarimah ikhtilath di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan faktor penyebab tersangka dan/atau terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum serta akibat hukum jika tersangka dan/atau terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Dalam penelitian ini bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer tersebut diperoleh melalui wawancara dan studi lapangan. Adapun bahan hukum sekunder diperoleh melalui studi dokumen dan kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan bantuan hukum dalam perkara jarimah ikhtilath belum sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Ada berbagai faktor yang menyebabkan tersangka dan/atau terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum diantaranya adalah tidak adanya akibat hukum yang diatur dalam Qanun Acara Jinayat dan terdakwa menolak didampingi penasihat hukum. Jika merujuk pada beberapa putusan Mahkamah Agung, akibat hukum jika terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum adalah dakwaan jaksa yang dibuat berdasarkan berita acara penyidikan tersebut dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.
Disarankan kepada pejabat yang berwenang hendaknya memenuhi hak tersangka/terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum. Dalam Qanun Acara Jinayat perlu dirumuskan akibat hukum jika tersangka/terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum.

Kata Kunci: Bantuan hukum, Hukum Jinayat, Jarimah Ikhtilath

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK