TINDAK PIDANA MELAKUKAN ALIH MUAT DI KOLAM PELABUHAN TANPA PERSETUJUAN SYAHBANDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA MELAKUKAN ALIH MUAT DI KOLAM PELABUHAN TANPA PERSETUJUAN SYAHBANDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH)


Pengarang

FERIDAWATI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mukhlis - 196804211994021002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010056

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Hukum., 2021

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran menyebutkan, bahwa kapal yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat di kolam pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandar. Ancaman pidananya terdapat dalam pasal 322 yang berbunyi bahwa Nakhoda yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat di kolam pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya tanpa persetujuan dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Namun dalam kenyataannya tindak pidana melakukan alih muat tanpa persetujuan syahbandar masih terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh.
Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana melakukan alih muat di kolam pelabuhan tanpa persetujuan syahbandar, upaya dalam penegakan hukumnya, dan kendala yang dihadapi dalam penertiban tindak pidana kegiatan alih muat di kolam pelabuhan.
Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian Kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder melalui membaca buku, literatur, dan karya ilmiah hukum dan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang perizinan pelayaran, lemahnya koordinasi antar lembaga pengawas dan faktor ekonomi para pelaku. Upaya dalam penegakan hukumnya dilakukan melalui peningkatan pengawasan terhadap kapal di kolam pelabuhan dan penyuluhan seperti, himbauan terhadap kapal dan nahkoda di kolam pelabuhan, penyuluhan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dan seminar tentang undang-undang pelayaran. Kendala yang dialami dalam penertiban disebabkan oleh sarana dalam pengawasan dan pengamanan yang belum memadai, dan kurangnya personil patroli
Disarankan kepada pemerintah agar memberikan wawasan tambahan untuk aparat penegak hukum dan penyuluhan untuk nahkoda, memperkuat koordinasi antara Syahbandar dengan Polairud, lebih memperhatikan sarana yang diperlukan dalam pengawasan keselamatan dan keamanan di kolam pelabuhan, dan untuk instansi terkait lebih meningkatkan efektivitas dalam melakukan patroli.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK