Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
SUATU TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN NOMINEE TERHADAP JUAL BELI TANAH WARGA NEGARA ASING DI GAMPONG IBOIH KOTA SABANG
Pengarang
CUT REVIDA ZULFA ALIFIA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
M. Adli - 196607031998021001 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010113
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
346.043 2
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Cut Revida Zulfa Alifia,
2021
DR. M. ADLI ABDULLAH, S.H., MCL.
Pasal 33 ayat 1 dan 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal dalam rangka mengatasi perkembangan dunia
investasi di Indonesia, termasuk mengatur mengenai larangan nominee. Namun
kenyataannya, di Pulau Sabang terdapat beberapa Warga Negara Asing yang
membuka usaha di Gampong Iboih dengan menggunakan nama WNI yang
didasarkan pada perjanjian nominee. Padahal, berdasarkan hukum yang berlaku di
Indonesia, hanya Warga Negara Indonesia asli yang boleh memiliki hak milik.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk meneliti upaya Warga Negara Asing
melakukan perjanjian nominee untuk mendapatkan tanah di Gampong Iboih Kota
Sabang dan akibat hukum terhadap perjanjian nominee untuk Warga Negara Asing
yang membeli tanah di Gampong Iboih Kota Sabang.
Penelitian ini menerapkan metode penelitian yuridis empiris, yaitu menganalisa
permasalahan dengan cara memadukan bahan hukum dan data yang diperoleh langsung
dari penelitian lapangan. Pengumpulan data juga dilakukan dengan mewawancarai
responden dan informan.
Penelitian ini menunjukkan Perjanjian Nominee Warga Negara Asing di
Gampong Iboih, Kota Sabang yang tidak terlepas dari ketentuan Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Adanya perjanjian Nominee WNA di Gampong
Iboih, Kota Sabang dapat menguasai tanah di Indonesia dengan upaya atas
perkawinan, penanaman modal dan terakhir dengan pinjam nama WNI. Perjanjian
nominee jelas dilarang dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Oleh karena itu, pinjam
nama milik WNI oleh WNA di Gampong Iboih, Kota Sabang tidak mempunyai
kepastian dan kekuatan hukum.
Disarankan kepada penegak hukum serta aparat pemerintah di Gampong
Iboih, Kota Sabang dapat meningkatkan sosialisasi tentang hukum pertanahan dan
perjanjian. Lalu bagi kalangan masyarakat maupun WNA dan WNI di Gampong
Iboih, Kota Sabang yang telah melakukan perjanjian nominee atau pinjam nama
perlu memikirkannya kembali atas upaya hukum dari perjanjian tersebut.
SUATU TINJUAN HUKUM PERJANJIAN
NOMINEE TERHADAP JUAL BELI TANAH
WARGA NEGARA ASING DI GAMPONG
IBOIH KOTA SABANG
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 78), pp., tabl., bibl.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN NOMINEE SEBAGAI SARANA PENGUASAAN HAK ATAS TANAH ASET PERSEROAN TERBATAS DI KOTA SABANG (NOUVAL DHIA FAIRUL, 2024)
PERJANJIAN NOMINEE UNTUK PENERIMAAN MANFAAT HAK MILIK ATAS TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERDASARKAN HUKUM INDONESIA (WALYUDDIN, 2024)
ANALISIS TERHADAP KEPEMILIKAN ASET PERSEROAN TERBATAS PENANAMAN MODAL ASING BERDASARKAN PERJANJIAN PINJAM NAMA TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4915 K/PDT/2022 (Nouval Dhia Fairul, 2025)
KOMUNIKASI ANTARBUDAYA MASYARAKAT IBOIH DENGAN WARGA NEGARA ASING YANG MENIKAH (Yulfandi Pratama, 2018)
KEPEMILIKAN TANAH HAK MILIK YANG DIKUASAI BERSAMA WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) DAN WARGA NEGARA ASING (WNA) YANG DIPEROLEH BERDASARKAN WARISAN (Nurlaila, 2017)