FORCE MAJEURE OLEH LESSEE TERHADAP LESSOR DALAM PERJANJIAN LEASING AKIBAT PANDEMI COVID-19 PADA PT. MANDALA FINANCE DI KABUPATEN ACEH BARAT | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

FORCE MAJEURE OLEH LESSEE TERHADAP LESSOR DALAM PERJANJIAN LEASING AKIBAT PANDEMI COVID-19 PADA PT. MANDALA FINANCE DI KABUPATEN ACEH BARAT


Pengarang

Ghina Alfiani Fardja - Personal Name;

Dosen Pembimbing

T. Haflisyah - 196709081994021001 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010073

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.043 46

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Ghina Alfiani Fardja
2021
Force Majeure oleh Lessee Terhadap Lessor
dalam Perjanjian Leasing Akibat Pandemi
Covid-19 pada PT. Mandala Finance di
Kabupaten Aceh Barat
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 56, pp., bibl., app)
T. Haflisyah,SH.,M.Hum
Sewa Guna Usaha adalah kegiatan pembiayaan berupa penyediaan
barang modal secara guna usaha dengan hak opsi atau tanpa hak opsi yang
digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran secara
berkala. Diawal tahun 2020 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melanda
Indonesia menyebababkan lessee Force majeure. Force majeure adalah keadaan
diluar kuasa para pihak yang mengikatkan dirinya tidak mampu melaksanakan
prestasi. Dasar hukum force majeure adalah Pasal 1245 KUHPerdata.
Pelaksanaan perjanjian leasing antara lessee dan lessor tahun 2019-Juni 2020 ini
berjalan tidak sebagaimana mestinya karena Covid-19 mengakibatkan
berkurangnya pemasukan lessee sehingga mempersulit pemenuhan prestasi
kepada lessor (PT. Mandala Finance).
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang
menyebabkan lessee tidak memiliki kemampuan membayar kepada lessor dalam
perjanjian pembiayaan leasing, perlindungan yang seharusnya terhadap lessee
yang tidak dapat melakukan kewajibannya dikarenakan force majeur dan
penyelesaian hukum yang dilakukan oleh para pihak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang
diawali dengan penelaahan terhadap Peraturan Perundang-Undangan (normatif)
yang dilanjutkan dengan observasi yang mendalam serta wawancara untuk
mendapatkan data empiris terkait penelitian yang sedang dilaksanakan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor lessee tidak memiliki
kemampuan membayar kepada lessor dalam perjanjian pembiayaan leasing
adalah Covid-19 berdampak pada penurunan omset penjualan, faktor adanya
kebijakan pemerintah dan faktor ekonomi sehingga lessee tidak dapat melakukan
pembayaran kepada lessor. Perlindungan terhadap lessee ketika lessee tidak dapat
melakukan kewajibannya adalah apabila adanya Covid-19 berpengaruh pada
lessee seperti penurunan omset, namun jika perekonomian lessee stabil maka
tidak dapat dikatakan force majeure. Penyelesaian hukum yang dilakukan adalah
pihak lessee meminta keringanan pada lessor melalui mediasi yang dibantu oleh
mediator. Hasil mediasi berupa pembuatan re-schedule ulang antara lessee dan
lessor berupa pembayaran angsuran leasing semampu lessee setiap bulannya
selama 6 bulan kedepan (dari bulan April 2020-September 2020).
Disarankan kepada PT. Mandala Finance (lessor) mampu mencegah
terjadinya kerugian akibat Covid-19 dengan memberikan solusi bagi kedua belah
pihak melalui mediasi. Kepada lessee disarankan mengantisipasi diri apabila
terjadi force majeure dan mengukur kemampuan bayarnya sebelum melakukan
leasing.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK